AXIALNEWS.id | Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Muslim di Indonesia dan dunia dihadapkan pada fenomena yang unik, produk halal semakin mudah ditemukan, tetapi kepercayaan terhadap keaslian label halal justru sering dipertanyakan.
Di satu sisi, sertifikasi halal menjadi kebutuhan industri dan gaya hidup. Di sisi lain, muncul keresahan bahwa halal hanya dijadikan sebagai standar pada ekonomi, bukan pada nilai islamnya.
Fiqh halal menekankan bahwa halal bukan hanya sekedar label, melainkan didalamnya terdapat proses yang menyeluruh, poin-poin yang ditekankan pada fiqh halal, yaitu:
Dari keresahan dimasyarakat, menunjukkan perlunya mengembalikan halal pada makna aslinya yaitu yang menjadikan:
Keresahan masyarakat terhadap halal adalah sebuah peringatan penting. Jangan sampai ke depannya, halal kehilangan makna seharusnya yang mengandung nilai-nilai islami, dan hanya menjadi syarat untuk suatu barang bisa di perjual bebaskan dan untuk meraih keuntungan saja.
Fiqh halal ada untuk mengingatkan bahwa halal itu adalah jalan hidup yang menuntun pada kejujuran, keadilan, dan keberkahan. Dengan mengembalikan halal pada makna sesungguhnya, umat Islam dapat membangun kepercayaan, menjaga kesehatan, dan memperkuat solidaritas antar manusia.(*)
Penulis : Ahmad Zaid Al Fatih,
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia.