AXIALNEWS.id | Seorang perempuan inisial TL (26) melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke SPKT Polrestabes Medan pada Senin (5/1/2026).
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/58/I/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, terkait dugaan penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya.
Kuasa hukum korban, Luqman Sulaiman dari Kantor Advokat Az-Zubaidi dan Rekan, didampingi Imam Wibowo Sirait, menjelaskan kliennya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan terlapor yang diduga mendistribusikan video pribadi korban ke sejumlah media sosial.
“Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial,” kata Luqman kepada wartawan usai membuat laporan di Polrestabes Medan.
Ia menyebutkan, terlapor yang diketahui berinisial MDU diduga tidak hanya menyebarkan video tanpa persetujuan korban, tetapi juga melakukan pemerasan.
Pelaku disebut beberapa kali meminta uang dengan janji akan menghapus seluruh video yang telah tersebar.
“Setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati. Justru pelaku terus meminta uang dan melakukan pemerasan berulang, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi klien kami,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, hubungan antara korban dan terlapor merupakan mantan pasangan, dan video tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan korban saat keduanya masih menjalin hubungan.
Atas peristiwa ini, korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan ketentuan terbaru.
“Seluruh bukti, termasuk rekaman, tangkapan layar, dan kronologi kejadian, sudah kami serahkan kepada penyidik. Harapan kami, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Luqman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan atas laporan tersebut.(*)
Editor: Riyan