SPMT Jadi Ancaman! PPPK Disperindag Langkat Diduga Diperas Kadisnya, Per Orang Rp 500 Ribu

Ribuan PPPK Paruh Waktu bersama Bupati Langkat Syah Afandin dan jajarannya setelah menerima SK Pengangkatan, Selasa (30/12/25) di Alun-Alun T Amir Hamzah, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sebanyak 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Langkat dikabarkan terancam tidak menerima gaji jika belum membayar Rp 500 ribu per orang.

Dugaan pemerasan ini dilakukan langsung oleh oknum Kadis Perindag inisial IA. Puluhan ASN dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu itu diancam harus membayar Rp 500 ribu agar bisa mendapatkan SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

SPMT ini berfungsi sebagai salah satu syarat wajib agar gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu bisa dibayarkan. SPMT dinyatakan sah / berlaku setelah ditandatangani oleh pimpinan dinas (Kadis /Kaban /Kakan).

Artinya, jika SPMT dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak memperoleh tandatangan kadisnya, terancam gaji tidak bisa dibayarkan.

Baca Juga  Ini Visi Misi SMAN 1 Secanggang untuk Lahirkan Siswa Berprestasi

“Semua yang dilantik kemaren kan wajib buat SPMT itu, pelengkap biar bisa gajian, dan surat itu kan harus kadis langsung yang tandatanganin. Surat kami uda siap semua tapi terkendala Ikhsan gak mau neken SPMT kami,” ungkap salah satu PPPK Disperindag, Rabu (14/1/2026).

“Dia (Kadis Disperindag) mau tanda tanganin tapi syaratnya per orang harus bayar Rp 500 ribu,” tegasnya menambahkan.

Masih info narsum, agar dugaan pemerasan tersebut tidak terungkap ke publik, oknum Kadis Perindag meminta para PPPK satu per satu masuk ke dalam ruang kerjanya sambil membawa berkas SPMT untuk ditandatangani sekaligus menyerahkan uang cash Rp 500 ribu.

“Orang TU (Tata Usaha Disperindag) yang bilang itu, pun harus jumpai dia (satu per satu) buat minta tanda tangan sekaligus setor tunai Rp 500 ribu langsung, dia tandatanganin tanpa perantara (di ruangnya),” ungkap narsum.

Baca Juga  Pelestarian Seni Budaya, Pertunjukan 14 Etnis Digelar Pemkab Asahan

Sementara Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija SSTP MSi dikonfirmasi terkait kabar dugaan pemerasan itu membantah. Ia menegaskan SPMT seluruh PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sudah ditekennya.

“Dapat kabar dari mana Pak. Orang sudah saya teken SPMT nya,” ungkap Ikhsan melalui pesan whatsapp, Senin (19/1/2026).

Ikhsan pun menilai kabar tersebut merupakan perbuatan fitnah yang pelakunya bisa menerima dosa.

“Siapa orangnya (pemberi info-red) bawa ke saya biar jelas, fitnah itu dosa. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan,” sambung Ikhsan.

Baca Juga  Peran PKK Langkat Meningkatkan Capaian Imunisasi

Diinformasikan, terakhir Bupati Langkat Syah Afandin telah melantik 1.247 PPPK Formasi Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Langkat, Rabu (18/6/2025).

Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 800.1.2.5/10/BKD/2025 tentang Pengangkatan Calon PPPK Tahun Anggaran 2024. Jumlah 1.247 PPPK terdiri dari 913 orang pada jabatan fungsional tenaga guru, 39 orang tenaga kesehatan, dan 295 orang mengisi posisi tenaga teknis.

Selain itu, 3.798 PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SK Pengangkatan diserahkan simbolis oleh Bupati Langkat di Alun-Alun T Amir Hamzah, Stabat, Selasa (30/12/2025). 3.798 PPPK Paruh Waktu terdiri dari 820 tenaga kesehatan, 657 tenaga guru, dan 2.321 tenaga teknis.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us