AXIALNEWS.id | Gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan dengan nomor registrasi 212/PUU-XXIII/2025 itu ditolak seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, sebagaimana dilansir dari laman kompas.com, Senin (2/2/2026).
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Mahkamah Konstitusi MK menegaskan pendirian mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meski Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan pada intinya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terkait keabsahan perkawinan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Karena itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Hakim MK M Guntur Hamzah menilai, pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.
Ia menyatakan, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
Ia menilai, pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.
Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama. Sementara yang lain menolaknya, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.
Sumber: kompas.com