AXIALNEWS.id | Menjadi korban pencurian, Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun) pemilik toko Promo Cell di Deli Serdang malah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.
Status tersangka tersebut didapat saat Putra menangkap sendiri pencuri tokonya bersama Leo Sembiring (kakak) dan tiga saudara lainnya; William, Prayoga, serta Satria. Seluruhnya kini turut menjadi tersangka kekerasan.
Bagaimana kronologi peristiwa ini?
5 September 2025
Terdapat dua teknisi yang baru bekerja di Promo Cell, yaitu Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Mereka tinggal di dalam toko.
21 September 2025
Gleen Dito dan Rizki menggasak sejumlah gadget di toko, di antaranya adalah merek OPPO A3x dan Infinix Note 40.
22 September 2025
Pihak toko mengklaim telah merugi Rp 50 juta, lalu melapor ke Polsek Pancur Batu.
23 September 2025
Putra dan empat saudaranya menjebak dan menangkap Gleen Dito dan Rizki.
Peristiwa inilah yang dipersoalkan:
Menurut Putra cs, mereka tidak melakukan kekerasan, tapi menurut Gleen Dito, ia dipukul hingga disetrum.
26 September
Orang tua Gleen Dito melaporkan pengeroyokan, dengan bukti visum.
Polsek Pancur Batu menggelar mediasi antara pihak Putra dan Gleen cs.
Pihak Putra meminta Rp 250 juta, sedangkan Gleen hanya sanggup bayar Rp 5 juta. Mediasi tak ada titik terang.
30 Desember 2025
Putra ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
3 Januari 2026
Putra ditahan sebagai tersangka pengeroyokan.
19 Januari 2026
Gleen Dito dan Rizki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
2 Februari 2026
Nia Sihotang (38), istri Leo Sembiring, mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Malam harinya, Polrestabes Medan menggelar konpers membawa ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Tiga saudara Putra yang lain yakni William, Prayoga, Satria, dinyatakan polisi sebagai buron (DPO).
Sumber: kumparan.com