Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka, Simak Kronologinya!

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. (Foto: Dok.shutterstock.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menjadi korban pencurian, Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33 tahun) pemilik toko Promo Cell di Deli Serdang malah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.

Status tersangka tersebut didapat saat Putra menangkap sendiri pencuri tokonya bersama Leo Sembiring (kakak) dan tiga saudara lainnya; William, Prayoga, serta Satria. Seluruhnya kini turut menjadi tersangka kekerasan.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

5 September 2025

Terdapat dua teknisi yang baru bekerja di Promo Cell, yaitu Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Mereka tinggal di dalam toko.

21 September 2025

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Kapolrestabes Medan, IMM Sampaikan 5 Poin dalam Aksinya

Gleen Dito dan Rizki menggasak sejumlah gadget di toko, di antaranya adalah merek OPPO A3x dan Infinix Note 40.

22 September 2025

Pihak toko mengklaim telah merugi Rp 50 juta, lalu melapor ke Polsek Pancur Batu.

23 September 2025

Putra dan empat saudaranya menjebak dan menangkap Gleen Dito dan Rizki.

Peristiwa inilah yang dipersoalkan:

Baca Juga  Ibu Dibunuh Anak Kandung, Leher Digorok - Nadi Disayat Sebelumnya Dipukuli

Menurut Putra cs, mereka tidak melakukan kekerasan, tapi menurut Gleen Dito, ia dipukul hingga disetrum.

26 September

Orang tua Gleen Dito melaporkan pengeroyokan, dengan bukti visum.

Polsek Pancur Batu menggelar mediasi antara pihak Putra dan Gleen cs.

Pihak Putra meminta Rp 250 juta, sedangkan Gleen hanya sanggup bayar Rp 5 juta. Mediasi tak ada titik terang.

30 Desember 2025

Putra ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

3 Januari 2026

Baca Juga  Terbongkar Lab Narkoba Pasutri di Medan, 314.000 Pil Ekstasi Hampir Diproduksi

Putra ditahan sebagai tersangka pengeroyokan.

19 Januari 2026

Gleen Dito dan Rizki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

2 Februari 2026

Nia Sihotang (38), istri Leo Sembiring, mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Malam harinya, Polrestabes Medan menggelar konpers membawa ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Tiga saudara Putra yang lain yakni William, Prayoga, Satria, dinyatakan polisi sebagai buron (DPO).

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us