AXIALNEWS.id | Putusan penjara seumur hidup dijatuhkan kepada anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Militer Medan yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer kepada Serma Tengku.
Informasi mengenai putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan.
“Terdakwa dikenakan pidana pokok, penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi petikan putusan dalam SIPP tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer pada Senin (12/1/2026) yang menuntut Serma TNI Tengku Dian Anugerah dengan hukuman mati.
Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tindakan Tidak Manusiawi
Ketua Majelis Hakim, Letkol Ahmad Efendi, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis karena meninggalkan 24 luka tusukan dan sayatan pada tubuh korban.
Bukannya memberikan pertolongan medis setelah menikam istrinya, Serma Dian justru membiarkan korban tewas dan memilih melarikan diri ke Bandara Internasional Kualanamu.
Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang selama persidangan tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun dan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan yang membuat hakim yakin bahwa terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Motif Ekonomi dan Ketidakharmonisan
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Korban kala itu ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah dan meninggal dunia saat perjalanan menuju RSU Latersia. Pembunuhan tersebut adalah persoalan ekonomi keluarga.
Pasangan yang menikah sejak 2011 ini diketahui sudah tidak harmonis sejak tahun 2013. Bahkan, mereka juga sudah pisah rumah selama dua bulan.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sangkur yang digunakan terdakwa sebagai barang bukti. Serma Dian diringkus sesaat sebelum berhasil kabur melalui Bandara Kualanamu.
Kasus Lain di Banyuwangi
Kasus suami bunuh istri terjadi di Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Senin (20/10/2025).
Korban diketahui berinisial BW (52), sementara pelaku adalah suaminya sendiri, GDF (41). Pembunuhan terjadi di rumah pasangan itu di Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo,
Menurut kesaksian tetangga, BW dikenal sebagai pribadi hangat dan aktif di kegiatan sosial warga. Ia rutin mengikuti pengajian dan kegiatan PKK di lingkungan padat penduduk tersebut.
Sumber: Tribunnews.com