AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Prodi Ilmu Komunikasi Diskon (IKOM) 1 Humas UINSU gelar pojok diskusi umum sebagai peringatan hari anti korupsi sedunia 2022, di Gedung Aula FIS UINSU Tuntungan, Kota Medan, Senin (26/12/2022). Giat ini mengangkat tema KUHP Disahkan, Koruptor Dapat Diskon?
Pojok diskusi dibuka Dosen Komunikasi Pembangunan Ilmu Komunikasi UINSU Dr Fakhrur Rozi SSos MIKom, menghadirkan pembicara berkompeten diantaranya, Arief Rahman S Sos MSos selaku Dosen UINSU yang memiliki perhatian terhadap isu politik, serta Rahayu Pratiwi SH sebagai akademisi dan pemerhati politik.
Turut hadir Kepala Laboratorium FIS UINSU Dr Achiriyah MHum, Dosen UINSU Dr Abdul Rasyid MA, dan para peserta diskusi mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Pojok diskusi umum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog pertanyaan. Beberapa peserta juga secara detail menanyakan terkait kontroversi RKUHP yang disahkan menjadi KUHP.
Fakhrur Rozi selaku dosen pengampuh Komunikasi Pembangunan mengatakan kegiatan pojok diskusi sebagai wujud proses belajar yang baik bagi mahasiswa, dan pastinya dengan tema yang diangkat mampu memberikan wawasan tambahan terkait regulasi RKUHP menjadi KUHP.

Ketua panitia, Muhammad Syaipudin menjelaskan tujuan dari kegiatan pojok diskusi untuk melatih mahasiswa dalam membuat acara kepanitiaan sebagai output dari mata kuliah Komunikasi Pembangunan.
“Tujuan dari kegiatan pojok diskusi ini pula sebagai perhatian kami sebagai mahasiswa terhadap isu-isu politik yang sedang berkembang saat ini. Terkhusus pada isu RKUHP yang disahkan menjadi KUHP yang menuai pro dan kontra,” jelasnya.
Mitha Suheni, selaku peserta pojok diskusi umum mengatakan bahwa kegiatan ini menambah pengetahuan baru mahasiswa terkait hukum, dan khususnya terkait RKUHP yang disahkan menjadi KUHP.(*)
Reporter: Dina Ika S
Editor: R Hamdani