AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Baru baru ini marak isu demokrasi kampus di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) disuarakan sejumlah kalangan dari mahasiswanya. Diantaranya soal isi Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 155 Tahun 1998, terkait pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
Isu itu mendapat tanggapan dari banyak Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), salah satunya dari Kader IMM UMSU, Dewata Sakti.
Ia mengatakan sah – sah saja demokrasi kampus di suarakan sejumlah rekan mahasiswa UMSU soal posisi keberadaan IMM di UMSU. Namun harus dipahami, IMM secara keorganisasian memiliki saham yang besar didalam amal usahanya pada upaya keikutsertaan memajukan UMSU. Jadi tidak ada salahnya pihak universitas menjadikan IMM sebagai mitra dan wadah penampungan aspirasi mahasiswa.
“Marilah berpikir objektif dan singkirkan pemikiran sentimental,” himbau Dewata, Rabu (11/1/2023).
Selama ini, kata Dewata, IMM juga telah banyak melakukan program kemahasiswaan. Misalnya IMM hari ini sudah memiliki banyak progres yang baik sebagai wadah aspirasi mahasiswa melalui Bidang Hikmah IMM.
Seperti pendekatan-pendekatan diskusi sampai kepada pembuatan kotak aspirasi yang sudah diinisiasi beberapa PK IMM di lingkungan UMSU.
Terakhir Dewata menegaskan, bahwa UMSU salah satu universitas di Sumut yang memiliki prestasi cukup unggul dibawah kepemimpinan Rektor Prof Dr Agussani MAP. Capaian itu diraih, salah satunya berkat hubungan baik dan kuatnya sinergitas antara IMM dan UMSU melaksanakan banyak program kemajuan. (*)
Reporter: M Alzi Santoso
Editor: Fakhrur Rozi