Ada Siram, Ada Suara: Habis Kita…!

Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, M.I.Kom
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | MASA Tenang Pilkada 2024 yang dimulai 23 November 2024 menuju hari pencoblosan di 27 November 2024, nyatanya tidak tenang-tenang amat.

Di udara (media sosial), aktivitas kampanye para petarung di pilkada masih juga berjalan. Di darat, fenomena serangan fajar (baca: politik uang) masih saja sebuah keniscayaan.

Sebagai contoh, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, seorang pria ditangkap warga karena diduga melakukan penyaluran uang untuk money politic, di Kelurahan Kemuning, Minggu (24/11/2024).

Paling heboh, tentu saja, penangkapan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin merupakan calon petahana.

Sebelum dia ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sudah mengamankan tujuh orang yang berasal dari pejabat jajaran Pemprov Bengkulu.

“Dugaannya, ada pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) seperti dilansir sejumlah media nasional.

Aksi KPK kali ini memang tak biasa. Biasanya, KPK menindak dugaan korupsi terkait politik setelah peristiwa politiknya selesai.

Dua peristiwa ini tentu tidak dapat digeneralisir, bahwa proses politik seperti Pilkada pada 2024 di wilayah Indonesia masih sarat dengan politik uang.

Baca Juga  PAGI BERKUDA Siap Bekerja Menangkan Prabowo-Gibran

Tapi setidaknya, ini mengindikasikan masa tenang pilkada masih saja dianggap sebagai masa-masa kritis untuk memastikan kemenangan di Pilkada.

Ada Siram, Ada Suara

Fenomena politik uang bukan barang baru dalam sebuah kontestasi politik. Tapi menurut penulis yang awam ini, praktik politik uang itu berkembang menjadi sebuah budaya politik yang dianggap lazim, biasa, dan memang seharusnya dilakukan.

Pada kontestasi politik 15-10 tahun lalu, kampanye menolak politik uang masih sangat kencang. Idiom nomor piro wani piro (NPWP) mendapatkan perlawanan dengan “ambil uangnya, jangan coblos orangnya”.

Pada kenyataannya, diskursus dia idiom ini dimaknai masyarakat dengan memilih dan mengambil uang siapa yang lebih besar sampai kepadanya.

Saat ini, kontestasi belakangan ini, praktik politik uang ini semacam strategi yang wajib digunakan oleh kontestan. Masyarakat pemilih dijadikan ‘kambing hitam’ karena dianggap hanya akan memberikan hak suara jika si kontestan memberikan “ingot-ingot” menjelang hari pencoblosan.

Fenomena ini sebenarnya dirasakan oleh kalangan media massa, yang tidak lagi mendapatkan porsi iklan atau promosi yang seimbang dari kontestan.

Baca Juga  Disoal Stiker PKH Foto Ondim & Istri, KPU Langkat: Belum Tentukan Lulus Administrasi

Di kalangan partai politik dan relawan pun demikian, biaya yang mereka keluarkan lebih banyak disalurkan dalam bentuk bantuan sembako atau uang transport.

Jika ditelisik lebih serius, perang wacana dan diseminasi informasi yang berkualitas terkait pilkada atau program kerja pasangan calon sangat minim.

Dalam debat-debat yang tersaji selama masa kampanye, penulis yakini masyarakat hanya mengingat hal-hal lucu dalam debat atau pasangan calon yang saling sindir dan menyerang.

Menurut penulis, fenomena ini juga terjadi karena politik uang adalah strategi yang diandalkan meraup suara.

Jika idiom, “elu punya uang, elu punya kuasa. Tak ada siram, tak ada suara”, selalu relevan dalam setiap kontestasi politik seperti pilkada, habislah kita.

Sinyalemen dari KPK?

Kampanye, imbauan bahkan ancaman dari penyelenggara Pemilu tentang politik uang cukup sering disampaikan. Di media massa, di media sosial dan juga pada selebaran yang disebarkan oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Baca Juga  Dibentuk Relawan Milenial Airlangga Hartarto Jadi “Presiden 2024”

Bawaslu Sumut misalnya, untuk Pilkada 2024 ini melakukan beberapa forum group discussion (FGD) di sejumlah kabupaten/kota. Puncaknya, Bawaslu menggelar Apel Siaga dan Deklarasi Anti Politik Uang pada 23 November 2024.

Pesan-pesan anti politik uang memang cukup masif digelorakan penyelenggara di ranah media. Tapi itu, tadi tetap saja, keinginan dan peluang dari kontestan yang ingin menyalurkan ‘ingot-ingot’ tidak mudah dibendung.

Naif juga jika mencoba memahamkan bahwa masyarakat yang ‘memaksa’ kontestan untuk memakai politik uang.

Ketegasan Bawaslu dan stakeholder (Gakkumdu) dalam pencegahan dan penindakan, menurut penulis adalah salah satu kunci, agar politik uang tidak menjadi budaya politik di masyarakat.

Jika mencegah politik uang seperti yang dilakukan KPK di Bengkulu bisa jadi solusi, jadi apa yang mau kita kerjakan lagi?(*)

Oleh: Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, M.I.Kom, Dosen UINSU, Peminat Kajian Komunikasi Digital, Praktisi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us