AXIALNEWS.id | Kasus dugaan korupsi smartboard senilai Rp 50 miliar yang diadakan Dinas Pendidikan masa Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, di tahap penyidikan.
Kasus ini sudah satu setengah bulan ditangani Kejari Langkat, sedikitnya 112 saksi telah dimintai keterangan dan diperiksa. Tapi belum sampai memeriksa Faisal Hasrimy. Termasuk penetapan tersangka.
Tim Penyidik Jaksa juga sudah menggeledah kantor Disdik Langkat, berhasil menyita berbagai dokumen penting berhubungan dengan kasus.
Perlu diketahui, pengadaan smartboard untuk mendukung digitalisasi proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan, sama seperti tujuan pengadaan smart tv program Presiden Prabowo Subianto.
Pengadaan 312 unit smartboard masa kepemimpinan Faisal Hasrimy ditujukan untuk sekolah dasar (SD) 200 unit dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama (SMP).
Total keseluruhan anggaran pengadaan 312 unit smartboard senilai Rp 50.138 Miliar.
Informasi diperoleh: Smart TV program Presiden Prabowo merek hisense tipe 75WE2FE ukuran 75 inci, dilengkapi sistem android 14 (upside down cake) dengan serta terintegrasi dengan platfrom Merdeka Belajar.
Harga per unitnya hanya Rp 26 juta sudah termasuk ongkos kirim, asuransi, dan garansi unit.
Dilansir dari hisense-b2b.com, bahwa Smart TV tipe 75WE2FE termasuk kategori produk smartboard atau goboard live.
Kelebihan Hisense 75WE2FE: Smartboard Presiden
Kelebihan ViewSonic IFP7532: Smartbord Masa Pj Bupati
Dilansir dari viewsonic.com, berikut kelebihannya.
Kekurangan ViewSonic dibanding Hisense:
Berikut Komparasi Smartboard spesifikasi Hisense 75WE2FE 75 inci dengan Viewsonic IFP7532 75 inci :
Perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini diketahui sebagai agen atau reseller menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies.
Proyek ini diduga jadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat jauh dari kata layak, terkesan dipaksakan.
Terendus indikasi campur tangan penguasa dan dugaan mens rea (niat jahat) dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proyek pengadaan smartboard dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru, kejar tayang.
Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024.
Smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit, terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.
Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024, proses tahapannya terkesan anomali (ada penyimpangan).
Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.
Kemudian dilanjutkan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024, lalu dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.
Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan. Menjadi indikasi kuat dugaan adanya campuran tangan penguasa dan mens rea.
Pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat dalam dugaan keterlibatan kasus smartboard di Disdik Langkat disoal, begini jawaban Kejari Langkat.
Kasi Intelijen, Ika Luis Nardo bersama Kasi Pidsus, Rizky Ramdhani menyatakan belum pernah memanggil Faisal Hasrimy. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan juga diperiksa.
“Belum. Tapi nanti jika memang terindikasi ada keterlibatannya, kita juga akan memanggil siapa saja yang terafiliasi dan yang relevan dengan kasus smartboard ini,” sebut Kasi Intel, Ika Luis Nardo, Kamis (11/9/2025).
Hingga kini ini belum ada tersangka yang ditetapkan Jaksa.
“Saat ini, penyidik masih terus memproses penanganan kasusnya dan dipastikan akan terus berjalan. Kita masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, hingga diketahui siapa-siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkapnya.(*)
Editor: Riyan