AXIALNEWS.id | Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut menuntut Polda Sumut segera menetapkan tersangka di kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
PT PSU (Perseroda) merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga kerugian yang dialaminya turut merugikan masyarakat Sumut.
Tuntutan disampaikan AMANAT Sumut pada aksi di depan Markas Polda Sumut, Senin 23 Desember 2025.
Kasus ini telah dilaporkan Plt Direktur PT PSU, sebagai terlapor Kasubbag Rumah Tangga berinisial ADD. Nomor laporan: LP/B/1443/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 September 2025.
Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin menegaskan dugaan penggelapan dokumen penting dilakukan pejabat PT PSU sebagai bentuk konspirasi guna menghilangkan bukti dari dugaan tindak pidana korupsi terlapor.
Atas dugaan penggelapan tersebut, PT PSU mengalami kerugian langsung dan tidak langsung hingga mencapai angka Rp 520 miliar.
”Akibat dari permasalahan ini PT PSU diduga mengalami kerugian secara langsung dan tidak langsung, nominal kerugiannya sangat fantastis menyentuh angka Rp 400 – Rp 520 miliar,” ungkap Adlin.

Respon pihak Polda Sumut atas orasi: Saya sebagai pawas menerima tuntutan ini, saya akan menyampaikan kepada Pak Wasidik atau Pak Wadir atau Pak Direktur atau Pak Kasubdit yang menangani kasus ini, nanti akan saya info sudah sampai mana proses hukum yang berjalan.
Setelah mendengar tanggapan Polda Sumut, masa aksi membubarkan diri sambil menegaskan terus mengawal kasus sampai tuntas dan akan menggelar aksi jilid 2 di depan kantor Kejati Sumut.(*)
Editor: Riyan