AXIALNEWS.id | Alim Ulama Sumatera Utara memohon Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi segera menutup tempat perjudian beromset miliar per hari.
Lokasinya diduga berada di laham Eks HGU PTPN Jalan Mekar Sari, Pasar 7 Marelan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Permohonan itu, disampaikan Kyai Muhtarom selaku Tokoh Agama Sumut, Kamis (2/11/2023).
“Kami mohon APH di Sumut, terkhusus Bapak Kapolda Sumut turun tangan untuk segera menutup lokasi itu,” pintanya.
Lokasi perjudian ini diduga setiap harinya dikunjungi ribuan pemain judi dari semua kalangan hingga paling atas. Diyakini menjadi markas perjudian terbesar di Sumut.
Menurut Kyai Muhtarom lokasi judi itu sudah berulang kali di demo masyarakat sebab sangat meresahkan.
Ia pun menegaskan perjudian adalah hal yang dilarang dalam agama Islam dan aturan dinegeri ini. Diyakininya dari perjudian bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya.
Berikut dalil larangan judi dalam Al Quran.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219].
Keheranannya hingga kini lokasi yang diduga kuat untuk berjudi itu masih bebas beroperasi. Dirinya beranggapan ada oknum APH menjadi pelindung.
“Menurut saya tempat itu sama sekali tidak tersentuh hukum. Diduga banyak oknum APH yang bermain mata disana,” harapannya.
“Namun saya yakin Kapolda kita ini orang yang kuat dalam beragama Islam, bahkan beliau adalah lulusan santri terbaik jadi tentu akan serius menindaknya,” yakinnya.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S