Amir Hamzah Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD, Berikut Kewenangan BPK

Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengikuti agenda Entry Meeting serentak Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut TA 2025 secara daring, Kamis (19/2/26) dari Binjai Command Center. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengikuti agenda Entry Meeting serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumut Tahun Anggaran 2025 secara daring, Kamis (19/2/26) dari Binjai Command Center.

Wali Kota didampingi Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak dan Kepala BPKPD Binjai Erwin Toga Purba.

Entry Meeting dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Ia menyampaikan pemeriksaan keuangan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan amanat undang-undang untuk menjamin kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Tanah Longsor Putuskan Jalur Alternatif Pamah Simelir Langkat - Karo

“Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara benar, cermat, akuntabel, dan transparan. Dengan pemeriksaan yang rutin, diharapkan dampak pada pengelolaan keuangan menjadi jauh lebih baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan dihadiri kepala daerah se-Sumut itu, ditegaskan setiap gubernur, bupati, maupun wali kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK. Batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada BPK paling lambat 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Forkopimda Binjai Ikuti Doa Lintas Agama HUT Bhayangkara ke-77

Sebagai bagian dari strategi sebelum laporan resmi diserahkan, BPK saat ini tengah melaksanakan Pemeriksaan Interim Tahap 1 dan 2 di seluruh pemerintah daerah di Sumut.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai risiko di setiap entitas, merencanakan sampling, serta menentukan tingkat materialitas. Melalui langkah tersebut, BPK berharap risiko dapat dimitigasi lebih baik dan jumlah temuan pemeriksaan dapat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki kewenangan luas diberikan undang-undang, di antaranya menentukan objek pemeriksaan untuk audit laporan keuangan yang bersifat mandatory, melakukan pemeriksaan kapan saja dan terhadap aspek apa pun yang menggunakan dana APBD, serta meminta keterangan dan dokumen dari seluruh unit kerja termasuk BUMD.

Melalui sinergi antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan laporan keuangan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us