Jadi diharapkan memberikan inovasi sebagai solusi dalam pemecahan masalah pembedaharaan yang berdampak positif.
Diantaranya proses penerbitan dokumen SP2D lebih cepat (efektif). Biaya ATK dapat diperkecil (efisien). Dokumen dapat ditelusuri secara digital (praktis). Tingkat kepuasan pengguna layanan lebih tinggi. Menciptakan transparansi dalam pelayanan dan menghindari praktik pungli (transparansi).

“Selain itu bendahara tidak perlu datang ke kantor BPKAD, cukup kirim berkas melalui aplikasi dapat lansung diproses di BPKAD,” terangnya.
Selama ini, sambung Iskandarsyah, proses pengelolaan keuangan daerah di BPKAD telah menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu SIMDA keuangan maupun SIPD.
Aplikasi ini dijadikan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Walaupun pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan sistem dua aplikasi itu pada proses pelayanan administrasi negara melalui bendaharaan SKPD, namum dalam pengajuan pencairan dana ini masih bersifat tatap muka dan berbasis kertas belum memanfaatkan teknologi digital.
Turut hadir Sekretaris Bapenda Langkat Indri Nugraheni SE MM.Akt dan seluruh Bendahara SKPD Se Langkat.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: MD Sinulingga