Banjir Langkat Wajib Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Ribuan Warga Berhari Kelaparan dan Terisolasi

Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penelusuran redaksi puluhan ribu warga terimbas, dan disinyalir masih ada ribuan warga di wilayah terdampak banjir parah alami kelaparan akibat tidak makan 3 hari lebih lantaran terisolasi hingga Sabtu (29/11/25). Banjir menerpa Langkat sejak Rabu 26 November 2025 di hampir semua kecamatan.

Sementara untuk puluhan ribu warga (angka amatan redaksi) yang sudah mengungsi, belum semuanya menerima bantuan logistik dari pemerintah. Di antara mereka kekurangan air bersih, obat – obatan, keperluan bayi dan makanan.

Rasa lapar itu, membuat warga disalah satu wilayah terdampak banjir nekat menjarah sejumlah minimarket untuk mengambil makanannya, sekedar bertahan hidup menghilangkan rasa lapar keluarganya.

Mirisnya didapati informasi, ditengah banjir Tanjung Pura ada sejumlah warga kehilangan sepeda motor, diduga dicuri oleh oknum pencandu narkoba.

Meski terpantau, pemerintah daerah dibantu banyak pihak terus berusaha melakukan evakuasi dan menyalurkan sembako, makanan dan kebutuhan lainnya ke masyarakat di wilayah terdampak banjir.

Sekdakab Langkat, Amril disoal masih ada warga terdampak, berhari belum menerima bantuan makanan dan logistik lainnya mengatakan “Logistik yang kami sampaikan memang tidak ditujukan kepada perorangan, namun kami menyerahkan melalui camat selanjutnya kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk membentuk dapur dapur umum di wilayahnya.”

“Bahkan bagi kepala desa/lurah yang terdampak bencana dan ada warganya yang mengungsi dan belum dapat kami jangkau, untuk mendahulukan pembiayaan dapur umum, dan selanjutnya akan kami ganti sesuai pertanggung jawaban yang disampaikan,” sambung, Amril pada Sabtu (29/11).

Baca Juga  Balai Diklat Nasional Bakal Dibangun di Stabat Langkat

Sedihnya, sebagai warga untuk bertahan hidup harus membeli minum dan makanan dengan harga tinggi, di antaranya: air mineral biasanya Rp5 ribu naik jadi Rp10 ribu per botol, pop mie naik jadi Rp10 ribu, dan 1 papan telur dibeli Rp80 ribu.

Informasi diterima dari pengakuan warga pengungsi di Kecamatan Stabat dan petugas di lapangan, keberadaan warga belum di evakuasi menyebar di Wilayah Pangkalan Brandan (Sei Lepan – Babalan, Brandan Barat) Kecamatan Besitang, Pangkalan Susu, Pematang Jaya, Tanjung Pura, Padang Tualang, Hinai, dan Sawit Sebrang.

Diinformasikan saat ini banjir terparah masih dialami Kecamatan Tanjung Pura, Hinai, Padang Tualang, dan Sawit Sebrang. Pematang Jaya diprediksi kondisinya turut memperihatinkan lantaran letak wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Aceh, namun informasi valid belum diterima.

Sulitnya evakuasi, diakui petugas lantaran akses jalan terputus, masih deras dan tingginya debit air, ditambah kekurangan peralatan perahu karet. Beruntung, ada bantuan perahu karet dari unsur TNI/Polri, jejaring, relawan dan pihak lain dari luar daerah.

Pun begitu masih kekurangan, berdampak banyak warga harus berusaha mengungsi mandiri dan terisolasi, terutama di pedesaan terpencil.

Baca Juga  Tegas Tolak Tawaran Duta Polisi, SUKATANI Akui Diintimidasi

Mirisnya, informasi beredar adanya korban meninggal dunia, menyebar di kalangan masyarakat akibat hanyut, kedinginan dan kelaparan. Namun laporan resmi korban jiwa dari BPBD Langkat hingga saat ini belum ada.

Dari kondisi terparah itu, pemerintah pusat belum menerima laporan detail/lengkap wilayah terparah, jumlah warga dampak, korban luka dan meninggal dunia, diketahui dari SIARAN PERS BNPB PER 28 NOVEMBER 2025 .

Bahkan Pemkab Langkat belum meningkatkan status banjir Langkat dengan Status Tanggap Darurat Bencana, misalnya seperti dilakukan Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang.

Alasan Banjir Langkat Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan regulasi dasar penanggulangan bencana:

  • UU 24 Tahun 2007 — Penanggulangan Bencana: UU ini menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh atas penetapan status darurat bencana di wilayahnya.
  • Pasal kunci: Pasal 5 dan 6: Kepala daerah wajib melindungi warganya dari bencana.
  • Pasal 48–50: Penetapan status darurat memberi akses dukungan logistik, anggaran, dan pengerahan sumber daya nasional.

Artinya, jika Status Tanggap Darurat Bencana tidak segera ditetapkan berarti memperlambat distribusi bantuan dan pembukaan akses nasional.

PP 21 Tahun 2008 — Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

  • PP ini mengatur tiga jenis status:
  1. Siaga Darurat
  2. Tanggap Darurat
  3. Transisi Darurat ke Pemulihan
  • Pasal 48 ayat (1):
Baca Juga  Tipu Rp 852 Juta, Dua DPO Wanita Paruh Baya Berhasil Ditangkap Polda Sumut

Tanggap Darurat ditetapkan jika bencana mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.

Artinya: jumlah pengungsi dan warga terisolasi mencapai belasan ribu, jalan tol dan nasional lumpuh, jembatan putus, ribuan rumah warga terendam / rusak, fasilitas publik rusak, akses komunikasi terputus, listrik mati berhari. Maka semua unsur hukum terpenuhi untuk menetapkan Status Tanggap Darurat.

Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2018 — Pedoman Penetapan Status Darurat

Ini yang paling teknis. Perka ini menyebutkan 7 indikator penetapan darurat bencana. Indikator Kondisi di Langkat Telah Memenuhi:

  • Jumlah korban : 12.130 jiwa mengungsi (Data sementara per 27/11/2025 Pukul 09.17 WIB).
  • Kerusakan infrastruktur : Jembatan putus, listrik tumbang, listrik mati.
  • Gangguan aktivitas publik : Jalan tol dan lintas lumpuh.
  • Kerugian ekonomi : Lahan pertanian/peternakan rusak.
  • Ancaman/escalation : Warga terisolasi.
  • Kapasitas pemda terbatas : Relawan menutup banyak celah / membantu.
  • Dampak lintas sektor : Pendidikan, transportasi, ekonomi, energi.

Kesimpulan hukum:

Kabupaten Langkat secara hukum sudah memenuhi syarat penetapan Status Tanggap Darurat berdasarkan Perka BNPB 7/2018.

Artinya: Kepala BPBD dan Kepala Daerah wajib secara yuridis menetapkan status tersebut untuk mempercepat penyelamatan warga.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us