Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di Indonesia, selain bank umum, terdapat lembaga perbankan yang memiliki fokus pada layanan masyarakat kecil, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Keduanya berperan besar dalam meningkatkan inklusi keuangan, memberdayakan ekonomi rakyat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. Walaupun memiliki fungsi yang hampir serupa, BPR dan BPRS memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip operasionalnya, terutama dalam sistem bunga dan pembiayaan syariah.

Pembahasan

  1. Pengertian BPR dan BPRS

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kegiatan BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, terutama kepada pelaku UMKM.

Sementara itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Baca Juga  Gubsu Edy Minta Kadin Bersinergi - Kadin Minta Pemerintah Perhatikan UMKM

BPRS tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil, jual beli, atau sewa sesuai dengan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lain-lain. BPRS diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  1. Tujuan dan Fungsi BPR dan BPRS

Baik BPR maupun BPRS memiliki tujuan utama untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan keuangan bagi kalangan menengah ke bawah.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, fungsi utama BPR lebih berorientasi pada pembiayaan dengan sistem bunga, sedangkan fungsi BPRS berorientasi pada pembiayaan berbasis prinsip syariah, tanpa riba dan dengan menekankan keadilan antara nasabah dan bank.

  1. Perbedaan Antara BPR dan BPRS
Baca Juga  Ramadan Kesempatan Meningkatkan Ketakwaan Diri

Aspek BPR – BPRS

  • Prinsip Operasional Konvensional (menggunakan sistem bunga)
  • Syariah (menggunakan sistem bagi hasil dan akad)
  • Produk Utama Tabungan, deposito, dan kredit
  • Tabungan wadiah, deposito mudharabah, pembiayaan murabahah/mudharabah
  • Dasar Hukum UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008
  • Layanan Pembayaran
  • Tidak melayani lalu lintas pembayaran
  • Tidak melayani lalu lintas pembayaran
  • Arah Pembiayaan
  • UMKM, konsumtif, produktif
  • UMKM dengan kegiatan halal dan produktif
  • Pengawasan Syariah Tidak ada
  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

4. Peran BPR dan BPRS dalam Perekonomian Indonesia

    Kedua lembaga ini berperan besar dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan umum.

    BPR menjadi alternatif utama bagi masyarakat desa dan pelaku UMKM dalam mendapatkan modal usaha secara cepat dan mudah.

    BPRS, di sisi lain, membantu masyarakat muslim untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi Islam di Indonesia.

    Baca Juga  Perhatian! PKL-UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Denda Rp 2 Miliar

    Selain itu, keberadaan BPR dan BPRS mampu menekan praktik rentenir di masyarakat, serta memperkuat stabilitas ekonomi di tingkat lokal melalui pembiayaan usaha produktif.

    Kesimpulan

    BPR dan BPRS merupakan dua jenis lembaga perbankan yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat.

    Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam fungsi dan sasaran, perbedaan utama terletak pada prinsip operasionalnya — BPR menggunakan sistem konvensional berbasis bunga, sedangkan BPRS berlandaskan prinsip syariah yang menghindari riba dan menekankan keadilan dalam transaksi.

    Dengan berkembangnya kedua lembaga ini, diharapkan akses layanan keuangan semakin merata, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta tercipta sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

    Penulis : Dafa Akhdan Abdullah, Mahasiswa Universitas Tazkia.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Lainnya

    Contact Us