AXIALNEWS.id | Direksi PT Bank Sumut diminta segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Sehingga daya saing Bank Sumut terus meningkat.
“Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran Komisaris dan Direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 tahun 2023,” sebut Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Jumat (12/1/24).
Menurutnya, kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat, mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan.
“Untuk itu, diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi,” ujarnya usai menghadiri Pertemuan Bank Sumut dengan Pemegang Saham dan Pemaparan POJK No 17 tahun 2023 di Ballroom PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan.
Sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov Sumut juga menyadari bahwa bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks.
Perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi.
Karena itulah, lanjutnya, pada kesempatan ini sosialisasi dari perubahan POJK Nomor 55 tahun 2016 dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 diharapkan dapat diikuti dengan baik, serta memberikan kesadaran bagi Bank Sumut dalam mengelola bisnis yang berkelanjutan.
Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis menyampaikan, fungsi dan peran Bank Sumut sebagai salah satu bank yang menjadi mitranya pemerintah dan juga milik pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut sampai kabupaten/kota, diharapkan mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.
“Isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah,” katanya.
Dia mengatakan, permodalan dan dukungan Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.
“Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua,” sebutnya.(*)
Reporter: Ajril
Editor: M Afandi
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.