Bapenda Langkat Tunggu Aturan Gubsu, Pajak Migas 2025 Ditargetkan Rp 3,2 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Muliani S. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Muliani S berikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Panggilan terhadap tiga pejabat di Langkat terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025) siang melalui sambungan telepon, Muliani menjelaskan pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Menurutnya, objek pajak yang dimaksud adalah PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.

“Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu migas,” ujar Muliani.

Ia menjelaskan pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  Bimbingan Tim Supervisi Diharapkan Menangkan PKK Medan di HKG Sumut

Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan beberapa kendala regulasi, di antaranya:

  • Saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut.
  • Saat ini, regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga  Siswi SMK di Banggai Dianiaya Pacarnya, Sebabnya Cemburu Buta

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkapnya.

Muliani menegaskan persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga dialami kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan secara nasional – terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp 2 miliar.

Faktanya, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp 3.000.000.000 justru berhasil lampai target (surplus) dengan realisasi mencapai Rp 3.304.056.399.

Artinya, terjadi surplus sebesar Rp 304.056.399 atau kenaikan sebesar 10,14% dari target yang telah ditetapkan, sehingga Total PAD di sektor tersebut sebesar 110,14%.

Baca Juga  Over Tonase Buat Jalan Selesai Rusak, Pj Bupati Langkat Pastikan Berobat Gratis di Februari 2025

Untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp 3.200.000.000.

“Realisasi akan kita lihat bersama di akhir tahun, namun kami optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikan regulasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Bapenda Langkat menegaskan pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat menyesatkan masyarakat.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us