Batasan Angkutan Barang di Liburan Nataru 2025/2026, Fahami Kategorinya

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah pada liburan Nataru 2025/2026. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Langkat.

Tujuannya, menjamin kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kategori:

  • berat di atas 14.000 kilogram,
  • kendaraan tiga sumbu atau lebih,
  • mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan,
  • angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga  Gugatan PKS Soal PT 20% Diyakini Ditolak MK

Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara pada jalan non-tol, pembatasan berlangsung mulai 19 Desember 2025 pukul 22.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP M Tommy Franata menegaskan kebijakan ini langkah strategis mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan selama periode libur panjang.

Baca Juga  Bus Trans Binjai Jadi Pembahasan Khusus Aliansi Mahasiswa

“Pembatasan angkutan barang ini bertujuan memberi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Nataru,” ujar Tommy pada Kamis (18/12/25).

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi agar para pengemudi angkutan barang memahami aturan ini dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga  Pasar Murah Pemkab Langkat, Warga Akui Harga Kebutuhan Pokok Makin Mahal

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap pembatasan tersebut bagi angkutan sembako, BBM/BBG, obat-obatan dan alat kesehatan, hewan ternak, hantaran uang, barang ekspor–impor di pelabuhan, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam, demi menjaga kebutuhan vital masyarakat tetap terpenuhi.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us