AXIALNEWS.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai musnahkan barang bukti yang dirampas dalam perkara terpidana, Kamis (31/10/2024).
Dipimpin Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih di depan gudang barang bukti Kantor Kejari Tanjungbalai.
Pemusnahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Nomor: PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis termasuk narkotika, alat hisap, dan barang lainnya.
Beberapa di antaranya adalah:
Juga terdapat barang bukti makanan dan minuman dalam jumlah besar, seperti ribena dan berbagai jenis kopi.
Pemusnahan ini bagian dari tugas rutin Kejari Tanjungbalai sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Tujuannya, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab dan memberikan kepastian hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba,” tegas Yuliyati.
“Kita tidak ingin barang bukti ini kembali beredar di masyarakat dan merusak generasi muda,” tegasnya lagi melalui rilis tertulis.(*)
Koresponden: Syafrizal
Editor: Riyan