AXIALNEWS.id | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2025.
Setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024), Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” kata Prabowo dalam pemaparannya.
Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” Prabowo menjelaskan.
“Artinya untuk barang dan jasa tergolong bukan barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” Prabowo menambahkan.
Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku,” terangnya.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 T,” kata Prabowo.
Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023: