Berlaku 1 Januari 2025, Berikut Barang Mewah Kena PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, Selasa (31/12/24) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (CNBC Indonesia)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2025.

Setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024), Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” kata Prabowo dalam pemaparannya.

Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.

“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” Prabowo menjelaskan.

“Artinya untuk barang dan jasa tergolong bukan barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” Prabowo menambahkan.

Baca Juga  Sambut Nataru, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah

Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku,” terangnya.

“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 T,” kata Prabowo.

Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
Baca Juga  Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalbar Diresmikan Jenderal Sigit

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Baca Juga  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Walikota Binjai Siap Jalankan Arahan Presiden

  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.(*)
    Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us