Berlaku 24 Desember, Hari Selasa ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dalam jumpa persnya, Jumat (20/12/2024) di Gedung ATCS Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Medan kembali membuat terobosan baru.

Kali ini memberlakukan kepada seluruh jajarannya Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL di OPD hingga Kelurahan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa.

Program ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dalam jumpa persnya, Jumat (20/12/2024) di Gedung ATCS Medan, membenarkan aturan itu.

Baca Juga  Gema Santri Nusa Desak Kapolda Sumut Tuntaskan Kasus Korupsi

Ia mengatakan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) merupakan kebijakan Walikota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Iswar menyebutkan, program One Day No Car sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.

“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum,” imbaunya.

Kendaraan umum dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

Baca Juga  Hasil Sementara Penilaian SPBE 2024, Pemko Medan Raih Nilai Maksimal di Aspek Layanan

“Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik,” sebutnya.

“Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum,” tegasnya.

Baca Juga  Sepatu UMKM Dibeli Pemko Medan, Nilai Transaksi Capai Rp2,06 Miliar

Program ini kata Iswar tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran.

“Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Walikota,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us