Bermasyarakat dan Bernegara: Dinamika Sosial dalam Kerangka Negara

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bermasyarakat dan bernegara merupakan dua aspek saling terkait dalam kehidupan manusia. Bermasyarakat melibatkan interaksi individu dalam kelompok sosial, sedangkan bernegara menyangkut organisasi politik yang mengatur masyarakat secara formal.

Di Indonesia, konsep ini diatur oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan bersama.

Artikel ini akan menguraikan esensi bermasyarakat dan bernegara, serta konsep pemikiran politik Islam sebagai salah satu perspektif yang memengaruhi dinamika tersebut.

  1. Bermasyarakat Dan Bernegara

Bermasyarakat merujuk pada proses interaksi manusia dalam komunitas, di mana individu saling bergantung untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya.

Dalam konteks ini, masyarakat bukan sekadar kumpulan orang, melainkan entitas yang memiliki norma, nilai, dan struktur yang mengatur perilaku anggotanya. Misalnya, di tingkat lokal, masyarakat desa membentuk gotong royong untuk membangun infrastruktur, yang mencerminkan solidaritas sosial.

Bernegara, di sisi lain, adalah bentuk organisasi politik yang lebih luas, di mana negara bertindak sebagai institusi utama untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kedaulatan. Negara memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menegakkan hukum, dan mengatur sumber daya.

Baca Juga  Masyarakat Karo Dukung Dicky Suhendro Menang di Pileg 2024

Di Indonesia, prinsip bernegara tercermin dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” yang menekankan demokrasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dinamika antara bermasyarakat dan bernegara melibatkan hak dan kewajiban warga. Warga negara memiliki hak untuk berpendapat, berserikat, dan mendapatkan perlindungan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak, taat hukum, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Tantangan seperti korupsi atau ketimpangan sosial dapat mengganggu kedamaian ini, sehingga diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk masyarakat yang sadar akan perannya dalam negara.

Secara keseluruhan, bermasyarakat dan bernegara saling mendukung, masyarakat yang kuat membentuk fondasi negara yang stabil, sementara negara yang efektif memfasilitasi perkembangan masyarakat. Hal ini penting untuk mencapai kemajuan nasional yang berkelanjutan.

  1. Konsep Pemikiran Politik Islam
Baca Juga  Resmi Daftar Sebagai Capres dan Cawapres, Prabowo dan Gibran Datang ke KPU

Pemikiran politik Islam mencakup gagasan-gagasan tentang pemerintahan, kekuasaan, dan masyarakat yang berakar dari ajaran Islam. Konsep ini berkembang sejak masa Nabi Muhammad SAW, di mana Madinah menjadi model negara Islam awal dengan konstitusi yang mengatur hubungan antar kelompok.

Pemikir Islam seperti Al-Mawardi (abad ke-11) mengembangkan teori khilafah, di mana pemimpin (khalifah) dipilih berdasarkan kemampuan dan keadilan, bukan keturunan, untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Salah satu aspek kunci adalah konsep “syura” (musyawarah), yang mirip dengan demokrasi modern, di mana keputusan politik melibatkan konsultasi dengan ulama dan masyarakat.

Ibn Khaldun (abad ke-14) dalam karyanya “Muqaddimah” menekankan siklus kekuasaan (asabiyah), di mana solidaritas kelompok menjadi dasar kekuatan negara, tetapi dapat runtuh jika korupsi merajalela. Pemikiran ini menekankan bahwa pemerintahan harus didasarkan pada keadilan sosial, dengan syariah sebagai panduan hukum.

Baca Juga  Beda…? Politik Identitas & Identitas Politik, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Di era kontemporer, pemikiran politik Islam bervariasi: ada yang mendukung integrasi Islam dengan demokrasi liberal, seperti dalam konteks negara-negara Muslim modern, dan ada yang mengadvokasi khilafah global.

Tantangan utama adalah menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan realitas politik global, seperti pluralisme dan hak asasi manusia. Pemikir seperti Hasan al-Banna atau Sayyid Qutb memengaruhi gerakan Islam politik, yang menekankan peran agama dalam kehidupan bernegara.

Secara kesimpulan, konsep pemikiran politik Islam menawarkan kerangka untuk mengintegrasikan spiritualitas dengan tata kelola, yang dapat memperkaya diskusi tentang bermasyarakat dan bernegara di dunia Islam.

Kesimpulan

Bermasyarakat dan bernegara membentuk fondasi kehidupan sosial-politik, sementara pemikiran politik Islam memberikan perspektif alternatif yang menekankan keadilan dan musyawarah. Dengan memahami keduanya, masyarakat dapat berkontribusi pada negara yang lebih harmonis dan adil.(*)

Penulis : Ahmad Zaid Al Fatih, Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us