AXIALNEWS.id | Terpantau sebuah gudang diduga penampungan/pemasakan bahan bakar minyak (BBM) dan pengoplosan BBM ilegal berada di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sumut.
Lokasinya hanya berjarak kisaran 500 meter dari kantor Desa Serapuh Asli, Tanjungpura.
Informasi dirangkum awak media, Rabu (23/4/2025), aktivitas penampungan dan pemasakan minyak konden tersebut sudah beroperasi tahunan dengan bebas.
Mereka mengoplos minyak mentah atau memasak minyak konden menjadi tiga jenis minyak yakni Pertalite, Lampu dan Solar.
Kabarnya pemasakan minyak mentah ini bukan saja terjadi di Desa Serapuh Asli, juga ada di beberapa titik wilayah Kecamatan Gebang persisnya di Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.
“Mereka mendapat minyak mentah berasal dari wilayah Aceh, minyak mentah itu kemudian di masak dan di olah menjadi tiga bagian minyak, yakni minyak petralite, minyak tanah dan minyak solar,” sebut sumber kepada awak media.
Berdasarkan informasi di lapangan, warga sekitar inisial Zul mengungkapkan gudang pengolahan/pemasakan BBM ilegal tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas.
“Gudang itu sudah lama beraktivitas, untuk pemiliknya, terkabar orang Medan dan di jaga oleh oknum berpakaian seragam,” ungkapnya kembali.
Gudang tersebut seolah-olah kebal hukum, diduga ada setoran ke aparat penegak hukum (APH) setempat sehingga bebas beroperasi hingga tahunan.
Padahal instruksi dari pihak Polri dan Kementerian Migas bakal menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut, malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.
Perlu diketahui pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan BBM dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Perlu diketahui tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.
Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dalam praktiknya, pelaku pengoplosan BBM ini bisa dijerat dengan pasal pemalsuan/peniruan BBM. Perbuatan mengoplos ini dilakukan dengan cara-cara mencampur bahan-bahan tertentu dengan tujuan memalsukan BBM untuk dijual ke masyarakat agar mendapatkan untung.
Guna menindaklanjuti temuan ini, tim awak media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.
Langkah ini diambil mengingat aktivitas BBM ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Tentu masyarakat berharap aktifitas dugaan gudang penimbunan/pemasakan BBM ilegal yang semakin menjamur dapat di tertibkan sehingga bisnis gelap BBM ilegal tidak merugikan keselamatan warga sekitar.(*)
Editor: Tim Redaksi