AXIALNEWS.id | Pemko Binjai ikuti penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI secara virtual dari Binjai Command Center, Kamis (29/1/2026).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Chairin F Simanjuntak hadir menyimak pemaparan hasil evaluasi yang berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam penilaian tahun ini, terdapat sejumlah kategori bagi pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga lainnya berdasarkan kualitas opini tertinggi. Kota Binjai sendiri memperoleh nilai kategori sedang.
Melalui hasil tersebut, diharapkan Kota Binjai dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian menuju zona kepatuhan hijau sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik prima.
Sekda Binjai menegaskan hasil penilaian Ombudsman menjadi potret kualitas birokrasi di Kota Binjai sekaligus bahan evaluasi melakukan perbaikan berkelanjutan. Pemko Binjai berkomitmen meningkatkan kualitas layanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Penilaian oleh Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Evaluasi tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan maladministrasi bukan sekadar persoalan prosedur administratif.
Menurutnya, praktik seperti penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga penundaan berlarut merupakan ancaman serius bagi hak-hak warga negara.
Ia mengingatkan bahwa maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan opini yang diberikan bukan hanya berupa angka penilaian, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus menekan potensi maladministrasi.
Ia menegaskan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan publik yang optimal.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi