BPJS Kesehatan Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien Meski Kepesertaan PBI Nonaktif

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Dok.KILAT.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penolakan layanan kesehatan oleh rumah sakit, terutama dalam kondisi gawat darurat, dapat berujung pada sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Ketegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai sejumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Dampaknya, pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, turut terdampak oleh penonaktifan status tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun status kepesertaan PBI JK mereka sedang nonaktif.

Menurut Rizzky, kewajiban rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan untuk menjamin setiap warga negara tetap mendapatkan hak akses kesehatan meskipun terjadi kendala administratif pada status kepesertaannya.

“Betul, itu kan, bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN. Boleh itu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ya, peserta mandiri gitu, PPU (Pekerja Penerima Upah) yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini kan ketika tidak aktif, itu kan sebetulnya, tidak boleh menolak gitu ya,” kata Rizzky di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.

“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Baca Juga  Bapenda Tagih Pajak Hotel Madani & Bakso Lapangan Tembak

“Iya, jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual ya. Karena di mana ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit gitu ya,” jelasnya.

Menurut Rizzky, sanksi tidak langsung dijatuhkan, melainkan melalui tahapan evaluasi dan peringatan.

“Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya,” tutur Rizzky.

Rizzky menyebut, pemutusan hubungan kerja sama merupakan sanksi terberat untuk itu.

“Ada surat peringatan satu, dua, sampai dengan tiga gitu ya untuk nantinya bisa diberikan sanksi. Sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama,” ujar dia.

Peserta Diminta Cek Berkala

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya memberikan solusi agar peserta PBI yang terdampak penonaktifan dapat segera kembali aktif dan melanjutkan pengobatan.

“Memang kan kalau untuk yang menentukan mendapatkan atau peserta PBI itu kan sebetulnya Kementerian Sosial ya. Tapi dari kami dari BPJS Kesehatan, mencoba memberikan solusi, gitu ya. Jadi bagaimana peserta yang mengalami penyakit kronis ataupun menjalani pengobatan ini bisa segera diaktifkan kembali,” kata Rizzky.

Baca Juga  Peserta BPJS Kesehatan 'Tidak Aktif' Bisa Pindah ke PBI Tanpa Bayar Denda, Fahami Caranya!

Ia menjelaskan, peserta PBI nonaktif dapat segera mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial. Pengurusan juga bisa dibantu melalui fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

“Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Menurut Rizzky, proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi Dinas Sosial dengan Kementerian Sosial, yang memiliki kewenangan penetapan PBI.

“Nah dari Dinas Sosial nanti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial. Di mana kan yang menentukan Kementerian Sosial. Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari, dari diri Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos ya, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, ini pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kita segera,” jelas Rizzky.

“Jadi pada saat itu juga kami bisa menerima gitu ya kalau misalnya memang sudah dikonfirmasi sesuai dengan alur, ya. Yaitu ke Dinas Sosial dulu, kemudian Dinas Sosial ke Kemensos, Kemensos menyetujui, dan nanti kita segera aktivasi kalau memang itu memang disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan selama kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status kepesertaan PBI sedang tidak aktif. Peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi.

Baca Juga  Dari Keterangan Rekannya, DPO Bolang Berhasil Ditangkap BNNK Langkat

“Jadi memang dalam jangka waktu itu pihak keluarga bisa mengurus gitu ya, dari mulai Dinas Sosial dan nantinya bisa disetujui oleh Kemensos. Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pentingnya pemberitahuan lebih awal sebelum peserta PBI dinonaktifkan. Menurutnya, idealnya peserta diberi waktu sekitar satu bulan agar dapat menyiapkan alternatif kepesertaan.

“Ya sebulan itu dikasih waktu gitu. Bahwa saya mau dinonaktifkan 1 Maret, 1 Februari itu diberitahu,” kata Timboel.

Ia menegaskan, pemberitahuan seharusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai pengelola data.

Timboel juga mendorong masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan secara berkala, salah satunya dengan rutin datang ke Puskesmas.

“Kita harus juga dorong, yuk rakyat, masyarakat PBI, PBPU Daerah, datang setiap bulan paling tidak sekali dalam sebulan ke Puskesmas. Tensi aja. Kalau tensinya, layanannya diterima, masih aktif. Kalau enggak diterima, ya enggak aktif,” katanya.

Menurut Timboel, pengecekan berkala penting agar peserta mengetahui status kepesertaan sejak dini dan dapat segera mengurus reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.

“Kalau dia memang tahu tidak aktif pada saat dia belum butuh layanan kesehatan lebih lanjut, dia bisa ngurus. Yang terjadi kan sekarang yang menjadi masalah, dia sedang mau dirawat. Sakit, harus dapat layanan. Nah itu susah untuk mendapatkan reaktivasi sekarang gitu,” kata dia.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us