BPK Belum Terima Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai, Alasannya Selisih Analitis

Foto siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Kamis (27/3/2025).
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024.

Hal ini terungkap dari rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

“Sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Andri Nurjihadi Putra, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut dalam siaran pers kepada wartawan.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Dinas Kominfo Pahamkan DKP3 Kota Medan Penggunaan Medsos

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemko Tanjungbalai TA 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut.

Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih. “Benar belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih,” ucap Siti Fatimah Jumat (28/3/2025).

Baca Juga  46 Kg Sabu & 19.760 Pil Ekstasi Diamankan Poldasu dari Tanjungbalai

Namun, Siti Fatimah menilai tindakan tersebut lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan (lapkeu).

“Insya Allah itu lebih baik, daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga  Takut Jalannya Kembali Rusak, Warga Banyumas Stabat Larang Truk Galian C Melintas

Sebagai informasi, dalam LKPD, prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan.(*)
Editor: Syafrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us