Buang Sampah Sembarangan…!!! Warga Medan Didenda Rp 10 Juta, Ini Perdanya

Ilustrasi buang sampah sembarangan di sungai. (pinterest)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Awas Buang sampah sembarangan, warga Medan didenda Rp 10 juta.

Jadi bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Ditegaskan pada pasal 57 ayat 1 tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

“Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli,” kata Walikota Medan Bobby Nasution.

Disampaikannya saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/23) malam.

Baca Juga  Ustaz Kondang Hilman Fauzi Kagumi Ondim: Contoh Pemimpin Baik

Selain malam keakraban, penutupan ditandai penyalaan api unggun.

“Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.

“Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai,” tambah Bobby.

Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga  Lepas 326 Atlet Fornas, Gubernur Sumut: Jangan Coba-coba Kau Menyerah

Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

“Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti,” intrusinya.

“Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Bobby berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja.

Baca Juga  Afandin & Rizky Yunanda Apresiasi Panitia Penyelenggara Baksos di Kuala

Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” ungkapnya.

Dalam suasana berlangsung akrab itu, Bobby Nasution juga makan durian dan berjoget bersama seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us