AXIALNEWS.id | Kita hidup di zaman di mana smartphone berfungsi sebagai bank, dompet, dan bahkan lembaga amal.
Di tengah revolusi teknologi keuangan, Fintech Syariah adalah kekuatan baru yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan prinsip moral Islam.
Ini lebih dari sekadar layanan keuangan digital dengan label halal. Ini adalah rekonstruksi dasar sistem keuangan yang akan berfungsi sebagai pilar utama ekonomi halal yang berkelanjutan di masa depan.
Di Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi pasar untuk layanan ini sangat besar.
Hal ini terbukti dengan capaian Indonesia yang menempati peringkat 3 global dalam indeks Fintech Syariah, mencerminkan ekosistem yang kuat, regulasi yang mendukung, dan inovasi yang pesat.
Selain itu, UMKM didorong oleh Fintech Syariah. Bisnis kecil dan menengah (UMKM) sering mengalami kesulitan mendapatkan pembiayaan dari institusi keuangan Tradisional.
Sebagai solusi, platform lending syariah Peer-to-Peer (P2P) menghubungkan investor (pemberi modal) dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan halal untuk mengembangkan bisnis mereka.
Fintech Syariah tidak hanya membantu bisnis kecil dan menengah berkembang, tetapi juga mempercepat ekonomi halal secara keseluruhan, mulai dari travel halal, makanan dan minuman halal, hingga fashion Muslim, dengan memungkinkan pembiayaan yang adil dan transparan.
Peran Fintech Syariah dalam Ekonomi Halal tidak hanya terbatas pada pinjaman peer-to-peer (P2P). Kekuatannya terletak pada kemampuannya menyentuh tiga pilar strategis:
Fintech Syariah berperan sebagai solusi inklusi, menjangkau masyarakat yang belum terlayani (unbanked) atau yang menolak sistem konvensional (underbanked) karena alasan keyakinan.
Berkat digitalisasi, layanan ini menawarkan biaya operasional yang rendah, menjadikan akses keuangan syariah lebih terjangkau dan mudah untuk seluruh masyarakat, bahkan di daerah terpencil.
Fintech Syariah berfungsi sebagai jembatan digital untuk seluruh rantai nilai Ekonomi Halal, mulai dari pembiayaan hingga perdagangan global.
Platform ini memungkinkan investasi dan sistem pembayaran yang terintegrasi secara global, misalnya dalam mendukung startup F&B halal atau industri halal travel di tingkat regional maupun internasional.
Inovasi digital telah merevolusi pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Melalui crowdfunding syariah dan platform donasi digital, penyaluran dana sosial menjadi lebih transparan, efisien, dan berdampak luas.
Dana ini tidak hanya sekadar amal, tetapi bertransformasi menjadi mesin penggerak perekonomian dengan diarahkan untuk mendukung sektor-sektor produktif.
Meskipun potensi Fintech Syariah tak terbatas, tantangan regulasi, literasi digital, dan kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang syariah dan teknologi harus terus diatasi.
Para regulator, pelaku industri, dan akademisi perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan terus mendorong edukasi publik dan memastikan kepatuhan syariah di setiap inovasi.
Fintech Syariah akan terus bertumbuh, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai arsitek utama yang mendesain masa depan keuangan yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Miqdad Fadhlillah
Mahasiswa Universitas Tazkia, Bogor.