Catatan Lama: Di Langkat Selain New Blue Star, Diskotek One King Golden dan Blue Sky Juga Dirazia Polda

Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bangunan diskotek New Blue Star telah dirobohkan hingga rata tanah oleh petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah, Kamis (14/8/25) sore.

Perobohan diskotek New Blue Star yang berdiri megah di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Langkat lantaran diduga kuat jadi sarang narkoba. Diketahui setelah sebelumnya Polda Sumut melakukan razia di lokasi.

Alasan perobohan diskotek New Blue Star juga karena bangunannya illegal, yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain diskotek New Blue Star, Polda Sumut juga pernah melakukan razia diskotek One King Golden (1KG) berlokasi di Dusun Ton 11 Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Juga telah merazia diskotek Blue Sky Hotel dan KTP di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Hasil Razia Diskotek New Blue Star

Pada 27 Juli 2025 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba di New Blue Star dan barak-barak narkoba di sekitarnya.

Operasi yang dipimpin Kombes Jean Calvin Simanjuntak ini menjerat enam tersangka dalam tiga kasus berbeda. Di dalam diskotek, polisi mengamankan dua orang, RZ dan KP, beserta 5 butir ekstasi.

Lebih mengejutkan, ditemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga.

Jaringan ini bahkan menggunakan sistem pengamanan berlapis dan meluas hingga ke barak-barak belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Hasil Razia Diskotek Blue Sky

Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti narkoba.

Petugas menangkap seorang security, Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Usai razia lokasi dipasangi police line.

Baca Juga  Dirjen Mendagri Pantau Pilkades Serentak di Langkat, Begini Penjelasan Afandin

Sebelumnya di informasikan dari penggerebekan itu, sembilan orang diamankan polisi. Satu di antaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG.

Penggerebekan Diskotek Blue Sky dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tak hanya itu, alumni Akpol 1999 juga membenarkan jika pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG turut ikut diamankan.

“Ya betul, sedang dalam proses pengembangan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (2/6/2025).

Hasil Razia Diskotek One King Golden

Diskotik One King Golden (1KG) dirazia Tim Gabungan Deninteldam/BB dan Polda Sumut pada Selasa (24/12/2024) dini hari, sekira pukul 01.15 WIB.

Dugaan pengunjung Diskotik 1KG didominasi anak dibawah umur terlihat dari foto pengunjung dan karyawan yang diamankan petugas.

Wajah belia dan paras muda jelas kuat diduga perlihatkan usia mereka yang masih belasan tahun, mendominasi foto diambil saat melakukan razia.

Dilokasi, tim melakukan penggeledahan dalam dan luar diskotek, berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan puluhan orang pengunjung dan karyawan, serta barang bukti.

Baca Juga  Kenakan Baju Adat Betawi, Berikut Isi Pidato Kenegaraan 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi

Berikut barang bukti berhasil disita tim gabungan: Ekstasi 93 butir, minuman keras (Miras) merk kawa-kawa 16 botol, anggur merah 9 botol, vibe 1 botol, prost 1 botol, red label 2 botol, caften morgen 6 botol, dan sepeda motor 4 unit.

Pukul 06.00 WIB ketiga tersangka, berbagai barang bukti, dan puluhan pengunjung diboyong ke Mapolda Sumut.

Razia dipimpin Kolonel Inf Sandi Kamidianto, Asops Kasdam I/BB dan ikut turun ke lokasi Ditresnarkoba Polda Sumut, Kasubdit III Res Narkoba Polda Sumut AKBP Hendri Sibara serta 67 personil gabungan TNI/Polri.

Dua Kali Penutup Diskotek 1KG

Sebelumnya, Pemkab Langkat melalui tim razia gabungan himbauan Kamtibmas melakukan penutupan sementara diskotek 1KG pada Jumat (4/8/2023) malam.

Penutupan diskotek berdasarkan surat Sekdakab Langkat No 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara. Peraturan pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Juga pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Langkat No 08 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Serta berdasarkan laporan warga atas adanya diskotek yang meresahkan masyarakat

Setelahnya buka lagi, diskotek 1KG kembali disegel Tim Terpadu dari Pemprov Sumut, Pemkab dan Polres Langkat, Rabu (13/12/2023).

Penyegelan lantaran 1KG kembali beroperasi tanpa memiliki izin lengkap dalam menjalankan usaha Diskotek dari Pemprov Sumut.

Penyegelan dilakukan Tim Terpadu Sumut dengan memasang spanduk segel sesuai PP No 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Desakan Penutupan oleh Aktivis Sumut

Diberitakan sebelumnya, DPD IMM Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga  Pilkada Langkat, BISA Janjikan Hapus Korupsi dan Jual Beli Jabatan

Aksi itu melaporkan dugaan keras adanya peredaran narkoba yang beroperasi di lokasi hiburan malam bernama “One King Golden” serta Oknum APH yang menjadi backingan.

Koordinator Aksi IMM Azis Azhari mengatakan, tempat hiburan ini bukan sekedar lokasi karaoke biasa, melainkan diduga kuat menjadi sarang transaksi narkotika, yang selama ini “dibekingi” dan dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“Kami tidak akan diam saat generasi muda diracuni narkoba, apalagi jika ada pembiaran oleh aparat. ‘One King Golden’ bukan lagi sekadar tempat hiburan, tapi diduga kuat jadi pusat peredaran narkoba di Langkat. Ini darurat!” sebutnya dalam orasi.

Dalam aksi yang berlangsung, IMM Sumut menurunkan puluhan kader dari berbagai komisariat. Mereka membawa spanduk bertuliskan:

  • “Bubarkan Sarang Narkoba One King Golden!”
  • “Polisi Jangan Jadi Penonton!”,
  • “Tutup, Usut, Tangkap Pemilik dan Bekingnya!”

Rekomendasi Polda Penutupan 5 THM di Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara sebelumnya telah mengusulkan penutupan lima tempat hiburan malam (THM) di wilayah Sumut. Rekomendasi penutupan setelah dilakukan razia dan didapati berbagai jenis narkoba dengan jumlah berbeda di lokasi.

Lima THM tersebut, yakni Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Lalu Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us