Menjaga Halal, Menjaga Iman: Urgensi Fiqih Halal dalam Kehidupan Seorang Muslim
Menjaga halal sejatinya adalah menjaga iman, dan mengabaikannya berarti membuka celah bagi rapuhnya nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.
Menjaga halal sejatinya adalah menjaga iman, dan mengabaikannya berarti membuka celah bagi rapuhnya nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqh halal ada untuk mengingatkan bahwa halal itu adalah jalan hidup yang menuntun pada kejujuran, keadilan, dan keberkahan.
Halal bukan sekadar soal kelezatan di lidah, tapi tentang memastikan tidak ada keringat pedagang kecil yang "terperas" secara paksa demi kepuasan konsumerisme kita.
Dari sudut pandang fiqh, kewajiban sertifikasi halal dapat dikaitkan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga agama (hifz ad-din).
Farmasi halal bukan sekadar label yang ditempelkan pada obat atau vaksin, melainkan sebuah konsep yang menyatukan ilmu kesehatan dengan hukum Islam.
Tidak sedikit kasus UMKM yang menjadi sasaran kecaman akibat isu halal yang viral, padahal masalahnya sering kali bersifat teknis dan dapat diselesaikan dengan pendampingan.
Sertifikat halal sering dianggap sebagai tujuan akhir, tetapi dalam kacamata fiqh, itu adalah titik awal dari tanggung jawab yang berkelanjutan.
Menghidupkan literasi fiqih halal adalah cara kita menjaga kedaulatan konsumsi sekaligus integritas spiritual di tengah arus globalisasi yang tanpa sekat.
Dalam situasi bencana, halal tidak kehilangan relevansinya. Justru melalui pendekatan fiqh yang humanis dan adaptif, kehalalan menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan, ketenangan batin, dan rasa dihargai bagi para korban.
Bank dan lembaga keuangan syariah merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang menekankan nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan.