AXIALNEWS.id | BUMD Langkat Setia Negeri didorong segera melakukan langkah strategis, membuka ruang kolaborasi di pertambangan migas (minyak dan gas bumi) melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen.
Agar ke depan, Pemkab Langkat tidak sebatas menerima pajak bangun dan aset serta program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan pertambangan migas.
Di Langkat sendiri, ada dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan eksplorasi migas, yakni Energi Mega Persada (EMP) dari Grub Bakrie, dan Pertamina EP Pangkalan Susu dari BUMN.
Kedua perusahaan raksasa ini dibawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BACA JUGA:
BUMD Tingkatkan PAD! Progres Sumur Minyak Langkat Setia Negeri DINANTIGunung Emas dan Lautan Migas Negeri Bertuah, Nantikan Keturunan Kesultanan Langkat Berhati Mulia
Nah, melalui skema PI 10%, Pemkab Langkat tidak lagi menjadi penonton di negeri sendiri, setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan skema Participating Interest (PI) 10%.
Skema PI 10% merupakan kebijakan strategis mewajibkan KKKS menawarkan 10% kepemilikan dalam wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini bertujuan daerah penghasil migas memperoleh manfaat langsung dari kegiatan eksplorasi dan produksi yang dilakukan di wilayahnya.
Menerima kepemilikan 10%, dipastikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hingga bermuara pada melejitnya pembangunan diberbagai sektor dan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.
Artinya tidak lagi jadi penonton, melakukan langkah kolaborasi kemitraan dengan KKKS pertambangan migas wajib segera dilakukan BUMD Langkat Setia Negeri.(*)
Editor: Riyan