AXIALNEWS.id | Menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang, diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).” (Laman OHCHR)
Indonesia juga memiliki landasan hukum menjamin HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Artinya, jika seseorang dilarang atau dibungkam mengungkapkan pendapatnya, tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak menghargai HAM.
GEMAPALA (Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat) memasang spanduk bertujuan dakwah dan mengedukasi masyarakat di Pilkada Langkat 2024.
Spanduk dipasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Stabat dan Wampu.
Spanduk di Kecamatan Stabat, diturunkan pihak tidak bertanggungjawab dan mengusik hak menyampaikan pendapat dan mengganggu kondusifitas Pilkada Langkat.
Diketahui spanduk dipasang pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.57 WIB dini hari, dicopot belum sampai 24 jam setelah pemasangan.
Spanduk GEMAPALA yang dicopot memuat himbauan.
“JANGAN MEMILIH :
PEMIMPIN YANG LAHIR DARI LINGKARAN KELUARGA KORUPTOR, Mikir!!!”
GEMAPALA menyayangkan oknum yang dengan sepihak melepas spanduk tersebut.
Menurut Yudha Katel, pengurus GEMAPALA, pemasangan spanduk adalah show of force (ujuk kekuatan) dalam rangka mengedukasi masyarakat.
Spanduk kemarin, spanduk dakwah yang kedua kalinya.
“Mereka yang melakukan perbuatan sepihak adalah mereka yang tak siap untuk berdemokrasi,” ujar Yudha Katel, belum lama ini.
Yudha Katel menjelaskan keberadaan spanduk GEMAPALA merupakan bagian dari edukasi terhadap masyarakat, pentingnya memilih pemimpin yang bersih.
“GEMAPALA tidak mungkin datang ke setiap rumah warga masyarakat Langkat, dengan perang (pemasangan) spanduk, dapat membantu memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat pemilih dalam Pilkada Langkat 2024,” tegas Yudha Katel.
Bagi GEMAPALA, prilaku korupsi sebuah tindakan berbahaya bagi stabilitas suatu negara atau daerah, mereka yang lahir dari lingkaran keluarga koruptor pantas diwaspadai.
“Karena jangan sampai, kita sebagai warga Langkat, dua kali masuk dalam jurang yang sama,” pungkas Yudha Katel dengan tegas.(*)
Editor: Riyan