Dari Keterangan Rekannya, DPO Bolang Berhasil Ditangkap BNNK Langkat

DPO Bolang memakai kaos putih berhasil ditangkap BNNK Langkat. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: exsil nius] – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat berhasil menangkap seorang DPO yang diketahui bernama AR alias Bolang (38). Dugaan Bolang melakukan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dari keterangan rekannya yang lebih dulu ditangkap.

Bolang ditangkap tidak jauh dari kediamannya, di Dusun IV Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (5/4/2023).

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas. Diantaranya dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,72 gram (berat netto 1,24 gram). Satu buah HP merk samsung warna hitam. Serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Penangkapan Bolang berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, memberikan informasi ke BNNK Langkat tentang keberadaan DPO tersebut.

Baca Juga  Langkat Raih Penghargaan Nasional Dari Tiga Menteri

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA langsung memerintahkan penanggung jawab seksi berantas melakukan penyelidikan dan mematangkan laporan masyarakat.

Akhirnya pada Rabu 5 April 2023 dini hari, tim pemberantasan BNNK Langkat mulai melakukan penindakan untuk menuju lokasi dengan menyeberang mempergunakan alat transportasi jenis sampan bermesin (Boat).

Baca Juga  Kasek SD Bukit Selamat Minta Semua Pihak Dukung Pembentukan Karakter Dasar

Setibanya di lokasi dimaksud, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan undercover dengan cara mengendap dirumah warga. Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh Bapak Kepala Desa Jaring Halus, H Usman beserta perangkat desanya, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP S Bangko, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  SPS Sumut Anugrahkan Sahabat Pers kepada Syah Afandin

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Langkat guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, sebelumnya Seksi Pemberantasan BNNK Langkat berhasil mengamankan rekan Bolang yang diketahui bernama H alias Iwan di Jalan Kehutanan, Dusun VIII Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari 2023 lalu.

Nyanyian merdu dari Iwan akhirnya turut mengantarkan Bolang ke hotel prodeo (penjara) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Reporter: Eko S
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us