AXIALNEWS.id | Bencana alam kembali melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir dan tanah longsor di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Ribuan warga terdampak, ratusan rumah rusak, dan banyak keluarga terpaksa mengungsi ke pos-pos darurat dengan keterbatasan akses pangan, air bersih, dan layanan kesehatan.
Dalam kondisi seperti ini, respons kemanusiaan yang cepat menjadi keharusan. Namun bagi masyarakat Muslim, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana posisi kehalalan pangan dan layanan dalam situasi darurat bencana?
Dalam situasi bencana, kebutuhan paling mendesak adalah makanan, minuman, obat-obatan, serta layanan kesehatan dan perlindungan. Negara, lembaga kemanusiaan, dan organisasi sosial bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik agar korban dapat bertahan hidup dan memulihkan kondisi fisik maupun mentalnya.
Bagi umat Islam, kebutuhan tersebut tidak hanya dipandang dari sisi kecukupan, tetapi juga dari sisi kehalalan dan kelayakan. Islam sejak awal menekankan pentingnya konsumsi yang halal dan baik (thayyib), sebagaimana firman Allah SWT: Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik (QS. Al-Baqarah: 168).
Ayat ini menegaskan bahwa prinsip halal dan thayyib merupakan fondasi etis dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam konteks bencana, ayat ini menjadi dasar bahwa korban tidak boleh diposisikan sekadar sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai manusia yang tetap memiliki hak atas pangan yang bermartabat.
Fiqh halal tidak berdiri kaku sebagai hukum normatif, tetapi bersifat kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan. Salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid al-shariah) adalah menjaga jiwa (hifz an-nafs), yang menjadi pijakan utama dalam seluruh upaya penanganan bencana.
Allah SWT berfirman: Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya (QS. Al-Ma’idah: 32).
Ayat ini memberikan legitimasi teologis bahwa penyediaan pangan, layanan medis, air bersih, dan perlindungan sosial merupakan bentuk ibadah sosial yang bernilai tinggi. Dengan demikian, fiqh halal tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal, justru saling menguatkan.
Islam mengakui bahwa kondisi darurat memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan fleksibilitas hukum. Dalam keadaan ekstrem, ketika akses terhadap produk halal terbatas atau terputus akibat bencana, syariat memberikan keringanan (rukhsah) sebagai bentuk kasih sayang terhadap manusia.
Allah SWT berfirman: Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (QS. Al-Baqarah: 173).
Ayat ini menjadi dasar bahwa keselamatan jiwa harus diprioritaskan. Namun, keringanan ini tetap dibatasi oleh kaidah fiqh:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Darurat itu diukur sesuai dengan kadar kebutuhannya.”
Artinya, prinsip halal tetap menjadi rujukan utama, sedangkan dispensasi hanya berlaku secara terbatas dan sementara. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara keteguhan prinsip dan fleksibilitas hukum Islam.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki sistem jaminan produk halal yang relatif kuat melalui regulasi dan lembaga terkait.
Dalam situasi bencana, keberadaan sistem ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa bantuan pangan dan layanan kemanusiaan tetap memperhatikan aspek kehalalan, terutama pada fase tanggap darurat dan pemulihan awal.
Integrasi prinsip halal dalam penanganan bencana tidak harus dimaknai secara kaku atau birokratis. Yang terpenting adalah komitmen etik untuk memprioritaskan produk yang aman, layak, dan sesuai dengan keyakinan masyarakat terdampak, tanpa menghambat kecepatan bantuan.
Lembaga kemanusiaan, baik pemerintah maupun nonpemerintah, memiliki peran strategis dalam menjembatani prinsip keagamaan dan kebutuhan darurat. Upaya menyediakan makanan halal, dapur umum yang higienis, serta layanan kesehatan yang aman merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat korban bencana.
Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya agama ini adalah mudah (HR. Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi juga tidak mengabaikan nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, pelaksanaan prinsip halal dalam layanan kemanusiaan harus dilakukan secara proporsional, realistis, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Bencana alam di Sumatera menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan bukan hanya persoalan logistik dan kecepatan respons, tetapi juga menyangkut nilai, martabat, dan keyakinan korban. Fiqh halal hadir sebagai panduan etis yang mampu menyeimbangkan antara prinsip syariat dan realitas darurat.
Dalam situasi bencana, halal tidak kehilangan relevansinya. Justru melalui pendekatan fiqh yang humanis dan adaptif, kehalalan menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan, ketenangan batin, dan rasa dihargai bagi para korban. Dengan demikian, respons bencana yang sensitif terhadap prinsip halal merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang utuh dan berkeadilan.(*)
Penulis: Muhammad Fadhil, Mahasiswa Universitas Tazqiah Bogor.