AXIALNEWS.id | Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap Ilham Mahmudi, sang penjaga hutan lindung dan mangrove.
Penangkapan Ilham ini menjadi perhatian dunia Internasional karena pejuang mangrove atau hutan bakau yang menyuarakan dan menentang dengan lantang terkait dugaan alih fungsi yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Ilham ditangkap atas laporan Bahrum Jaya Pelawi, terkait dugaan perusakan rumah atau barak di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.
Merespons itu, Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), Muhammad Mualimin SH MH mendesak polisi harus segera menangkap ‘mafia’ perusakan hutan mangrove atau lindung di Desa Kwala Langkat.
“Makin lama pengusutan kasus perusakan hutan Mangrove, makin menunjukkan gagalnya APH melindungi alam Indonesia,” kata Mualimin di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
“Apa susahnya polisi mengungkap kasus yang terang benderang, begitu? Terhalang tembok apa? Ini ‘harga diri’ dan kehormatan negara diduga ‘diinjak-injak’ dengan pembiaran semacam ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi harus memberikan surat panggilan, Ilham dimintai keterangan sebagai saksi sebelum penangkapan. Selain itu, saat penangkapan polisi didampingi perangkat desa atau kepala dusun dan keluarga Ilham diberi tunjuk surat penangkapan.
“Setiap penangkapan (kecuali tangkap tangan) harus ada surat tugas pelaksanaan disertai menunjukkan surat penangkapan yang terdiri identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan atas dasar persangkaan perbuatan apa seorang ditangkap,” paparnya.
“Ini semua diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan semuanya demi kepastian hukum,” terang Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute itu.
Lanjut Mualimin, kalau diduga polisi asal ‘main tangkap’ tanpa melalui prosedur administrasi yang benar menurut hukum, ya sejatinya itu lebih mirip seperti peristiwa ‘penculikan’.
“Karena ketika menangkap, polisi juga harus menjelaskan yang ditangkap mau dibawa kemana dan ditahan dimana. Itu semua harus jelas dan terbuka,” jelas Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.
Publik menilai kasus ini, perusak rumah di hutan lindung cepat ditangkap, sementara mafia dan anteknya belum juga ditangkap.
“Mestinya polisi harus paham, bahwa reaksi kemarahan warga tersebut adalah bagian dari reaksi atas dugaan kegagalan APH karena tidak segera mencari pelaku perusakan hutan,” sebutnya.
“Kalau sudah jelas Mangrove atau hutan lindung dirusak, pasti kan ada tindak pidana,” kata Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.
Masalahnya, sambungnya, siapa yang bertanggung jawab? Kenapa dugaan polisi diam saja? Giliran warga marah dan mengobrak abrik bangunan milik perambah hutan, warga malah diduga dikriminalisasi.
“Polisi ini sebenarnya berpihak ke siapa? Apa keadilan sudah ‘buta’? mana hati nurani penegak hukum setempat?” cetus Mualimin bertanya.
Pejuang hutan mangrove ini untuk segera dibebaskan oleh Polres Langkat.
“Atas nama perjuangan melindungi alam Indonesia dan kekayaan negara, Ilham Mahmudi harus dibebaskan!
Polisi fokus saja mencari dan mengusut pelaku perusakan hutan mangrove, jangan malah sumber dayanya digunakan untuk memenjarakan warga yang marah karena tidak mendapat keadilan.
Dinilai peristiwa ini memalukan di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam kasus Ilham ini, Mualimin berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal, Kapolda Sumut dan Kapolri untuk membebaskan Ilham.
“Saya harap Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan. Periksa semua bawahannya yang diduga mungkin ‘bermain-main’, desaknya.
“Ini semua sudah tidak benar, masa pejuang kelestarian lingkungan dipenjara sedangkan perambah hutan masih bebas keliaran. Dimana marwah Kepolisian sebagai pengayom masyarakat?” lanjut Mualimin.
Masyarakat resah melihat antek mafia berinisial SK alias Olo yang belum ditangkap. Padahal dia yang diduga memasukan alat berat ke hutan tersebut dan atek-atek mafia.
Mualimin meminta polisi panggil oknum Kepala Desa yang diduga ‘bersekongkol’ untuk merusak hutan lindung.
“Ya kalau kepala desa memberikan izin masuknya alat berat tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu sama saja persekongkolan untuk merusak dan mengeksploitasi hutan Mangrove,” sebutnya.
“Dari situ saja sudah jelas dia ikut bertanggung jawab. Lalu apa yang ditunggu polisi? Cepat dong bergerak, usut dan tegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang berani melakukan alih fungsi hutan milik Bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara mengklarifikasi.
Ia menyebutkan LP perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.
“LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada,” kata AKP Dedi melalui pesan Whatsapp, Selasa (23/4/2024).
Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. “Siapa yang mengkriminalisasi?” kata Dedi.
Dedi baru menjawab semenjak dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Alasannya, karena dalam proses penyidikan.
“Kemarin saya belum jawab karena masih rangkaian penyidikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S