Desakan Penetapan Tersangka Dua Hasrimy, Titik Krusial Kejati Sumut di Kasus Smartboard

Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat untuk sekolah tingkat SD dan SMP masa kepemimpinan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Arah penegakan hukum di Sumut kembali memanas. Dua tokoh berpengaruh bermarga Hasrimy disebut berada di ambang penetapan tersangka dalam kasus korupsi Smartboard yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, Minggu 16 November 2025.

Azhari menyebut Faisal Hasrimy, mantan Pj Bupati Langkat, kuat diduga terseret dalam kasus korupsi sekitar Rp50 miliar.

Sementara sang adik/kerabatnya, Moettaqien Hasrimy, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, juga diduga terlibat dalam pengadaan Smartboard senilai Rp14 miliar.

Baca Juga  Korban Banjir Bandang Kenegerian Sihotang Dikunjungi Pj Gubernur Sumut

“Kita sudah memprediksi bahwa Kejatisu akan menetapkan dua Hasrimy sebagai tersangka dalam kasus Smartboard ini. Fakta-fakta dan aliran anggarannya sangat jelas,” kata Azhari.

Menurut Azhari, penyimpangan anggaran dalam pengadaan Smartboard di sejumlah daerah di Sumatera Utara bukan hanya soal mark-up harga dan manipulasi spek, tetapi kuat diduga bahwa sebagian dana mengalir untuk kepentingan suksesi Pilgubsu 2024.

“Informasi dan data yang kami himpun menunjukkan bahwa penyimpangan itu tidak berdiri sendiri. Ada dana dipersiapkan untuk kepentingan politik, termasuk suksesi Pilgubsu 2024,” sebutnya.

“Semua pola dan aktornya sudah kita pelajari, tinggal Kejatisu mau atau tidak membongkar dan mengungkap kasus perampokan uang rakyat ini. Pasalnya permainan smartboard ini, saya yakin kali, kejaksaan selaku APH sudah tahu dan mengikuti jejak jejak permainan korupsi ini,” tegasnya.

Baca Juga  Berikut Uraian LKPJ Bupati Langkat pada Paripurna DPRD

Azhari menilai, Kejati Sumut berada dalam titik krusial. Ia mendesak agar kejaksaan tidak tebang pilih, serta berani menyeret semua pihak yang diduga terlibat.

“Jika Kejatisu serius membersihkan Sumut dari korupsi struktural, maka penetapan tersangka terhadap dua Hasrimy ini harus segera dilakukan. Publik menunggu konsistensi penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga  IMM Kota Medan Apresiasi Kinerja Kejari Medan Ungkap Sejumlah Kasus Tipikor

Kasus Smartboard sendiri tengah menjadi sorotan besar publik Sumut karena menyeret banyak pejabat daerah. Pengadaan yang disebut-sebut seragam di berbagai kabupaten/kota itu diduga diatur oleh jaringan tertentu, dengan pola serupa, nilai yang besar, dan dugaan keterlibatan aktor politik.

Publik kini menunggu langkah Kejati Sumut, apakah berani membuka seluruh konstruksi kasus korupsi ini, atau justru berhenti pada aktor-aktor teknis tanpa menyentuh otak di balik skandal miliaran rupiah tersebut. (*)

Sumber: promedianews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us