Di 2024 Tercatat: 40 Bandar dan 662 Pejudi Ditangkap Polda Sumut

Polda Sumut memusnahkan beragam jenis barang bukti judi dengan cara dibakar, belum lama ini. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumatera Utara (Sumut) berikan pencapaian signifikan dalam pemberantasan perjudian sepanjang tahun 2024.

Tercatat 541 perkara perjudian berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 702 orang, yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar.

Pengungkapan kasus perjudian ini membuktikan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat dilakukan Polda Sumut dengan komitmen tinggi.

Untuk menekan dampak negatif perjudian di masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Sumut, polisi terus akan bertindak tegas.

Jenis perjudian yang diungkap beragam, dengan kasus terbesar berasal dari judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), slot online (160 kasus).

Selain itu, ada pula tembak ikan (19 kasus), sabung ayam (5 kasus), bola online (7 kasus), judi kartu (7 kasus), dadu (2 kasus), jackpot (4 kasus), serta 9 kasus lainnya.

Baca Juga  Hindari Polarisasi, HIMALA Indonesia Serukan Pemilu Damai

Penegakan hukum ini menghasilkan penyitaan barang bukti yang signifikan, di antaranya:

  • uang tunai sebesar Rp 93.030.000,
  • 478 unit handphone,
  • 428 lembar kertas taruhan,
  • 30 mesin jackpot,
  • 60 mesin tembak ikan,
  • 62 buku tafsir mimpi,
  • 68 kartu ATM,
  • 17 kartu judi, dan
  • sejumlah barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan.
Baca Juga  Gaji Pekerja dan Biaya BBM 'Bus Trans Binjai' Kuras APBD Hingga Rp1,139 Miliar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan dan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.

“ini komitmen Polda Sumut yang menjawab berbagai keraguan penindakan perjudian,” tegas Hadi, Selasa (14/1/2025).

Hadi juga menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat, khususnya dalam melaporkan mengenai lokasi perjudian.

“Polisi mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi. Dan berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian,” tambah Kombes Hadi.

Baca Juga  Bank Sumut Diminta Segera Terapkan POJK 17/2023

Dengan capaian ini, Polda Sumut menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap perjudian, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas ilegal.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us