Dianggap Eksploitasi Anak untuk Unras, Andy Nasution Terancam Pidana

Ilustrasi ujuk rasa. (Sumber Republika.co.id)
Iklan Pemilu

Mereka membentangkan spanduk protes atas sikap penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus yang tak kunjung menuntaskan laporannya terkait Putri Bupati Labusel yang telah menghina dan menyebar hoaks menyangkut dirinya di medsos.

Sementara itu, Hendra Julianta, Ketua Harian LBH Pembela Pers Indonesia, menyebutkan aksi Andy Nasution merupakan tindakan pidana.

Baca Juga  Gubsu Edy Berencana Revitalisasi Museum Perjuangan Sumut
Hendra Julianta, Ketua Harian LBH Pembela Pers Indonesia. (Sumber istimewah)

Dikatakan Hendra, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Maka itu, lanjutnya melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan yang menyimpang dan dilarang dan ada ancaman pidananya.

“Dengan melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan yang menyimpang dan dilarang dan ada ancaman pidananya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Hendra. (*)

Baca Juga  Presiden Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat, Ondim Ikut Dampingin
Baca Juga  Soal Kerangkeng Milik TRP, Ini Klarifikasi dari Jubirnya

Reporter: AN Yusuf
Editor: Aulia A

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us