Mereka membentangkan spanduk protes atas sikap penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus yang tak kunjung menuntaskan laporannya terkait Putri Bupati Labusel yang telah menghina dan menyebar hoaks menyangkut dirinya di medsos.
Sementara itu, Hendra Julianta, Ketua Harian LBH Pembela Pers Indonesia, menyebutkan aksi Andy Nasution merupakan tindakan pidana.

Dikatakan Hendra, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Maka itu, lanjutnya melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan yang menyimpang dan dilarang dan ada ancaman pidananya.
“Dengan melibatkan anak dalam berunjuk rasa atau demonstarsi itu adalah kegiatan yang menyimpang dan dilarang dan ada ancaman pidananya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Hendra. (*)
Reporter: AN Yusuf
Editor: Aulia A