Diduga Narkoba Marak di Tanjung Pura, Bandar Intimidasi Warga

Ilustrasi peredaran narkoba. (heylaw.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Rumah warga, Muhammad Ramlan dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK) mengakibatkan kaca cendela depan rumahnya pecah.

Peristiwa terjadi di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 03.45 WIB, Minggu (8/12/2024) dini hari.

Insiden ini disinyalir upaya intimidasi ke warga yang berani mengusik peredaran narkoba.

Ramlan menduga pelemparan batu dirumahnya perbuatan seorang bandar narkoba yang diviralkannya.

“Terjadi pelemparan rumah saya dengan menggunakan batu mengakibatkan jendela depan rumah pecah dan rusak, kuat dugaan saya mereka (bandar narkoba) juga pelakunya,” kata Ramlan kepada wartawan.

Ramlan menjelaskan kronologi berawal pertengahan bulan Oktober 2024, sebelumnya Ia memviralkan ke akun Tiktoknya Ramlan Rakyat Jelata terkait peredaran narkoba.

“Saya sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, agama, untuk tindak tegas peredaran Narkoba di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura,” kata Ramlan.

Berangkat dari tokoh masyarakat dan agama, sambungnya, mereka sudah menganggap peredaran Narkoba sudah hal yang biasa bagi mereka di Desa Pantai Cermin.

Baca Juga  Safari Ramadan di Selesai, Plt Bupati Langkat Bagikan Paket Sembako & Rp20 Juta

“Lalu, dua hari kemudian saya melapor ke Ketua BPD a/n Mahidin melalui via chat Watshapp terkait narkoba. Namun tidak ada respon dari perangkat desa maupun Kepala Desa Pantai Cermin Muhammad Taufiq,” kata Ramlan.

Tidak ada respon dari perangkat desa, maka Ia memviralkan melalui akun Tiktoknya “Muhammad Ramlan Rakyat Jelata”.

“Setelah beberapa kali tayang ke Tiktok para bandar Narkoba gerah dan mendatangi rumah saya dan mengancam saya dan keluarga akan dihabisi,” kata Ramlan.

Lanjut Ramlan, terduga bandar narkoba yang mendatangi rumahnya adalah yang sering disapa berinisial HT dan dua orang rekannya penduduk Dusun Getek Satu, Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura.

Baca Juga  Sribana PA Nilai Kader IPK Memiliki Keteguhan Mewujudkan Cita-Cita Pembangunan

Ramlan pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Pura dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) B/28/XII/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 8 Desember 2024.

“Berharap terduga pelaku segera ditangkap,” tandasnya.

Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufik mengakui warganya Muhammad Ramlan melaporkan terkait peredaran Narkoba di Desa Pantai Cermin dan mendapatkan pengancaman oleh terduga pelaku bandar Narkoba.

“Setelah pengancaman, saudara Ramlan ada memberitahu saya,” kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/12/2024) malam.

Setelah itu, Taufik menanyakan kepada keluarga terduga pelaku. “Kabar tersebut saya lanjutkan kepada kerabat keluarga terduga pengancam, (tidak saya sebut nama). Apakah benar ada pengancaman?” kata Taufik.

Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Cermin melakukan berbagai langkah untuk mengatasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Langkah yang diambil Pemdes, rutin kegiatan keagamaan, zikir dan syiar pengajian, (sosialisasi) setiap bulan dari dusun ke dusun,” kata Kades Pantai Cermin, Taufik.

Baca Juga  Ulang Tahun ke 40, PWI Langkat Do'akan Danu Capai Bintang Dua

Pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan Muhammad Ramlan, warga Desa Pantai Cermin terkait kasus pelemparan rumah yang diduga dilakukan oleh bandar Narkoba.

Polsek Tanjung Pura bersama Polres Langkat melakukam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Itu baru cek TKP anggota tadi sore, masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting saat dihubungi, Minggu (8/12/2024) malam.

Terkait kabar peredaran Narkoba di Desa tersebut semakin marak. Ia terkejut. “Oh gitu, padahal kemarin kita baru sosialisas ke desa itu,” kata AKP Zul.

Kapolsek Tanjung Pura menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan, jika ada peredaran Narkoba.

“Mari kita berantas bersama, kalau ada laporkan ke saya,” pungkasnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us