AXIALNEWS.id | Puluhan wartawan di Kabupaten Langkat resah atas dugaan pelanggaran regulasi surat edaran Kadis Kominfo Pemkab Langkat Nomor : 500-12-18/Diskominfo/2025.
Hal: Pemberitahuan Syarat Wartawan Unit (Jasa Publik Media Cetak/Online), Nomor 8 huruf f: Memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan/Surat Keterangan dari Dewan Pers.
Terbitnya regulasi wajib miliki sertifikasi UKW (uji kompetensi wartawan) untuk masuk Unit Pemkab Langkat yang seharusnya menjadi syarat tersebut, diduga tidak lagi menjadi pedoman Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, inisial MF.
Dugaan pelanggaran surat edaran ini diduga atas inisiasi dari Kabid IKP Dinas Kominfo Pemkab Langkat dengan modus menyisipkan belasan nama wartawan belum UKW di antara ratusan nama wartawan unit bersertifikat UKW agar tidak mudah terendus oleh publik.

Teks Foto: Surat Edaran Diskominfo Langkat mewajibkan Unit Wartawan Pemkab Langkat bersertifikat UKW.
Kemudian terjadi perubahan pengiriman berita yang biasanya langsung ke semua email wartawan unit, kini dirubah pengiriman dilakukan satu persatu ke masing-masing email wartawan.
“Iya bang, sekarang pengiriman berita rilis ke masing-masing email, enggak kayak dulu sekali pengiriman untuk banyak email wartawan, seperti ada yang disembunyikan,” sebut salah seorang wartawan unit Pemkab Langkat, Jumat (26/12/2025).

Teks Foto: Halaman website dewanpres.or.id untuk melihat data wartawan berserikat UKW beserta tingkatannya.
Kadis Kominfo Pemkab Langkat Wahyudiharto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban, sedangkan Kabid IKP Diskominfo Pemkab Langkat M Faisal melalui sambungan telepon kepada axialnews.id mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Sepertinya ada disinformasikan dan misinformasi ini bro. Senin kita ketemu dikantor ya untuk konfirmasi dihari kerja, ini saya masih diluar kota,” ujar M Faisal.
PERBARUAN, ditambahkan Selasa (6/1/2026), Kabid IKP Diskominfo Langkat M Faisal membantah kabar dugaan pelanggaran surat edaran Kadis Kominfo Langkat terkait inisiasi dirinya menyisipkan belasan nama wartawan belum UKW di antara ratusan nama wartawan unit bersertifikat UKW agar tidak mudah terendus publik.
Faisal menyebutkan dirinya tidak pernah membuat kebijakan sendiri, semuanya dilaporkan kepada Kadis Kominfo Langkat.
“Semua hal yang berkaitan dengan aturan dan kebijakan selalu saya lapor ke Kadis, dan untuk tindak lanjut saya selalu ikut perintah Kadis,” sebut Faisal melalui seluler baru baru ini.(*)
Editor: Syafrizal Manurung