Diskotek Blue Night Disegel Pemprov Sumut

Pemprov Sumut menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemprov Sumut menyegel diskotek atau tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM belum memiliki izin operasional lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.

Baca Juga  13 Kampus Indonesia Masuk Daftar Integritas Riset Diragukan, Begini Tanggapan Mendikti

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui telepon, Minggu (2/11/2025).

Sebelumnya, beredar video viral memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.

Baca Juga  PKB Sumut Berencana Gelar Ijtima' Ulama, Ini Tanggapan Gebernur

Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Baca Juga  Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Langkat Jalin KAD dengan Karo & Dairi

Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us