AXIALNEWS.id | Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan penertiban kios pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjungpura, Rabu (2/7/2025).
Dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan unsur Muspika Tanjungpura.
Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting memberikan arahan kepada petugas yang terlibat dalam apel sebelum eksekusi.
“Hari ini, kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar. Saya meminta Satpol PP sebagai garda terdepan untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada tindakan anarkis,” kata Pimanta.
Pimanta juga meminta Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas selama eksekusi berlangsung agar tidak terjadi kemacetan. “Petugas keamanan yang ikut serta diharapkan dapat mengamankan proses eksekusi dengan baik,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan eksekusi, Sekretaris Komisi III Rahmad Rinaldi memimpin doa sebelum eksekusi dimulai agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman.
Dalam eksekusi ini, diturunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berupa backhoe loader untuk menertibkan lapak pedagang yang berada di bahu jalan.
Pada proses eksekusi itu, Rinaldi memberikan pemahaman kepada pedagang yang berjualan di luar pasar, serta memberikan pilihan apakah ingin memindahkan/membongkar lapaknya sendiri atau dilakukan petugas.
Eksekusi berjalan tertib dan lancar, barang-barang pedagang yang diamankan dikumpulkan di kantor camat.
Komisi III DPRD Langkat mendorong penertiban ini dan mengharapkan para pedagang mematuhi peraturan dan berjualan di dalam pasar tradisional yang telah disediakan.
Eksekusi ini diharapkan menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya di Langkat, agar semua pihak paham pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan kota.(*)
Editor: Riyan