AXIALNEWS.id | Mantan Bupati Batubara, Zahir berhasil ditangkap Polda Sumut di Jakarta.
Sebelumnya, Zahir masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumut. Informasi yang diperoleh, Zahir ditangkap di Jakarta, Kamis (1/8/2024) pada pukul 15.00 WIB.
Meski begitu, belum diberitahu secara jelas detil lokasi penangkapan bakal calon Bupati Batubara tahun 2024 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Zahir belum tiba di Sumatera Utara, maupun menginjakkan kaki di Bandara Kualanamu. Sebab, Zahir masih berada di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih memburu mantan Bupati Batubara, Zahir.
Warga masyarakat yang mengetahui keberadaan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu diminta segera melapor atau memberitahukan pihak kepolisian.
Zahir masuk DPO Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik l.
“Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (2/8/2024).
“Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Sumber: posmetromedan