DPRD Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Langkat Setia Negeri

Paripurna DPRD Langkat mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri jadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/10/25) di Gedung DPRD Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | DPRD Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri jadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, di Gedung DPRD Langkat, Senin (20/10/2025).

Setelah mempertanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir akhirnya seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Langkat Setia Negeri.

Baca Juga  Kasi Pidum Kejari Langkat Dianugerahi Detikcom, Jaksa Penegak Keadilan Restoratif

Dalam laporannya, Ketua Pansus menyatakan pihaknya sepakat agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pansus menjelaskan dalam proses pembahasan, terdapat beberapa penyempurnaan, di antaranya penyesuaian konsideran, penghapusan sejumlah pasal dan ayat, serta perbaikan redaksi untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri.

“Kami berharap penyertaan modal ini dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Kabupaten Langkat. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmad Rinaldi selaku Ketua Pansus dalam laporannya.

Baca Juga  Plt Bupati Langkat Bersama Pimpinan DPRD Sepakati KUA/PPAS R APBD 2023

Dalam rapat paripurna ini, delapan fraksi di DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing juga menyampaikan pendapat akhir yang seluruhnya menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Bupati Langkat Syah Afandin hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Baca Juga  KPU Langkat Rekrut 21.889 KPPS dan 6.254 Petugas Ketertiban, Berikut Tugasnya

“Kami akan segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perseroda,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan Perseroda Langkat Setia Negeri dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan sektor ekonomi lokal guna mendukung pertumbuhan PAD Langkat.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us