Dua Nelayan Asahan Bawa 10 Kg Sabu Ditangkap Polda Sumut

Dua nelayan diamankan Polda Sumut bersama barang bukti 10 kg sabu, Minggu (7/1/24) di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumut berhasil menangkap dua nelayan yang membawa narkoba jenis sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1/23).

Baca Juga  Afandin Ingin Aisyiyah & Muhammadiyah Wujudkan Pembangunan Moral Anak Bangsa

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan, personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti, lalu didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

Baca Juga  Melalui IMT-GT, Pemprov Sumut Canangkan Petani Milenial

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke Kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  "Wujudkan Sumut Bermartabat" Para Kabid di Diskominfo Ikuti Diklat PKA

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us