Dugaan Korupsi Rp 1,5 Triliun di Laporkan Wartawan Sumut ke Kejagung

Wartawan Sumut, R Fadli Sirait di Gedung Kejagung RI. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Lapor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), langkah berani ditempuh wartawan asal Sumatera Utara, atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi Rp 1,5 Triliun lebih.

R Fadli Sirait nyaris 3 tahun belakangan ini terus merilis pemberitaan, namun tidak ada titik terang di tangan aparat penegak hukum Sumut.

Lalu dugaan rasuah itu dilaporkan R Fadli Sirait, berkaitan pos anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021.

Anggaran PEN pada BRGM Tahun 2021 senilai Rp 1,5 Triliun lebih tepatnya Rp1.523.487.292.000,00. Dana ini dibagi dan tersebar di beberapa wilayah pesisir di Indonesia termasuk Sumut, guna mendukung pemerataan ekonomi wilayah melalui kegiatan padat karya penanaman Mangrove.

Baca Juga  Pimpin Apel, Afandin: ASN Mulailah Aktivitas dengan Hati Bersih

Hasil Investigasi

Dari hasil investigasi lapangan dan konfirmasi langsung ke beberapa pihak bertanggungjawab dalam realisasi angaran tersebut, Sumut disebut menerima ratusan miliar dari anggaran PEN BRGM Tahun Anggaran 2021 itu.

Disebutkan, Sekretaris BRGM Ayu Dewi Utari, ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), dan selanjutnya menunjuk dua pegawai dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular serta Asahan Barumun, menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan ulasan berita-berita terbitan media www.e-news.id, telah dipublikasikan secara komprehensif bagaimana proses dugaan pemufakatan jahat antara pejabat negara hingga ke penerima manfaat dari mega proyek yang seharusnya menjadi bahan stimulus ekonomi masyarakat Sumatera Utara, saat itu.

LAPORAN PETIR

Selain pemberitaan telah dipublikasikan dan dilaporkan ke Kejagung RI, ternyata laporan serupa pernah dilayangkan Organisasi Masyarakat DPN PETIR asal Bengkalis Riau.

Baca Juga  Tiga Ahli Pemilu di Medan, Bahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sumut

Dalam aduannya, Ketua DPN PETIR Jackson Sihombing, juga menduga kuat terjadi skema jahat dalam pengerjaan proyek penanam mangrove di daerahnya.

Seperti dilansir dari radarriaunet.com, Jackson menyebut nominal proyek dari anggaran Rp 1,5 Triliun lebih milik BRGM yang diduga sarat perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi secara berjamaah.

Baca Juga  Afandin Doakan Kelancaran Pelantikan SEMMI Langkat

“Dari anggaran PEN tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp 462,2 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG).

Hal ini disampaikan langsung oleh Myrna A Safitri, Deputi Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan pada acara ramah tamah dan diskusi yang dipandu langsung oleh Wabup Bagus Santoso belum lama ini di Pekanbaru,” terangnya.

Dari laporan awak media e-news.id asal Sumut dan Organisasi Masyarakat DPN PETIR dari Bengkalis, Riau ini memperkuat alasan Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam realisasi anggaran pada proyek penanam mangrove BRGM Tahun Anggaran 2021. (*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us