Dugaan Mark-up Kendaraan Dinkes Langkat, Supra X 125 Per Unit Dibeli Rp 33,8 Juta

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr Juliana. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dinas Kesehatan Langkat diduga melakukan mark-up pengadaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua melalui e-Katalog Tahun Anggaran 2024.

Dugaan didasari dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Nomor : 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025.

Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) melakukan aksi memprotes dan menuntut pihak terlibat di periksa, Jumat (9/1/2026) di Kantor Dinkes dan Kejari Langkat.

Mahasiswa menilai Kepala Dinas Kesehatan Langkat, dr Juliana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Ramadhan, dan perusahaan rekanan, diduga telah melakukan kesepakatan jahat dalam pengadaan kendaraan bermotor dinas.

Baik kendaraan roda 4 dan roda 2 melalui sistem e-Katalog, sehingga terjadi mark up dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan LHP tersebut, diduga mengindikasikan adanya potensi
kerugian keuangan negara pada pengadaan kendaraan bermotor di Dinkes Langkat TA 2024.

Baca Juga  May Day 2024 di Langkat Diisi Beragam Giat Sosial

Orator aksi memaparkan atas adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan pengadaan belanja barang kendaraan bermotor melalui e-Katalog.

  • Pengadaan 2 unit mobil merk Mitsubishi Triton 2.5 (Ambulans), sebesar Rp 1.400.000.000, melalui penyedia e-Katalog CV Murai Batu.
  • Pengadaan 4 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0G dengan total anggaran sebesar Rp2.400.000.000,- yang juga dilakukan penyedia e-Katalog CV Murai Batu.
  • Pengadaan 31 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, dengan total anggaran Rp1.051.830.000, melalui rekanan penyedia e-Katalog CV Braja Sadana Artha. Artinya harga per unit Honda Supra X 125 capai Rp 33,8 juta.

Massa meminta agar pihak Kejari Langkat segera memeriksa Kadis Kesehatan dr Juliana bersama PPK dan rekanan pengadaan e-Katalog.

Baca Juga  Rencana Kedatangan Kementan ke Langkat, Jajaki Program Pendukung Kesejahteraan Petani

Menurut massa aksi, tidak ditemukannya produk Honda Supra X 125 yang dijual oleh CV Bajra Sadana Artha pada e-Katalog Nasional. Sehingga, patut diduga adanya manipulasi atau pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, berdasarkan penelusuran e-Katalog Nasional, pihak perusahaan penyedia, yakni CV Murai Batu, tercatat tidak memiliki riwayat penjualan (O unit jual) atas unit kendaraan yang ditampilkan. Namun tetap digunakan sebagai penyedia pengadaan.

Aktivis mahasiswa meminta Kejari Langkat membongkar dan mengusut tuntas dugaan mark up anggaran di Dinas Kesehatan Langkat.

Dilaporkan

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi diterima Kasubsi Intelijen Kejari Langkat, Frama, Dicky dan Elieser.

Baca Juga  Langkat Terbaik Perluasan Akses Keuangan 2024

Pihak Kejari Langkat menyarankan agar massa GEMBIRA segera membuat laporan resmi terkait temuan yang dimiliki melalui PTSP Kejari Langkat.

Tak lama, pihak Seksi Intelijen Kejari Langkat membenarkan jika indikasi permasalahan yang terjadi di Dinkes Langkat, sudah dilaporkan ke Kejari Langkat.

“Sudah Bang. Tadi mahasiswa sudah membuat laporan ke kita,” ujar Frama.

Hasil Penelusuran

Dari penelusuran rekanan penyedia e-Katalog melalui google, ditemukan CV Murai Batu, sama sekali tidak memiliki spesifikasi penyedia kendaraan bermotor, hanya perusahaan konstruksi.

Sementara rekanan penyedia e-Katalog CV Braja Sadana Artha, juga tidak memiliki spesifikasi terkait penyediaan kendaraan bermotor, hanya vsebuah perusahaan di bidang kecantikan dan perawatan kulit.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us