AXIALNEWS.id | Advokat dan aktivis nasional, Edy Syahputra, yang juga anggota Jaringan Advokat Publik Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta atas ketegasan menangani kasus penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan karyawati Bank BTN.
Menurut Edy, kasus ini bermula pada April 2020 ketika tersangka berinisial IK, yang saat itu masih bekerja di Bank BTN, menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Korban tertarik dengan janji keuntungan menarik dan jaminan pencairan dana yang fleksibel, sehingga mempercayakan dana sebesar Rp 2,1 miliar.
Namun, setelah dana diserahkan, komunikasi dengan tersangka terputus. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui pesan WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian mengetahui bahwa dananya tidak didepositokan sesuai janji.
Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah penyidikan selama kurang lebih tiga tahun, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 Februari 2025. Tersangka kini telah ditahan.
Edy Syahputra menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, tanpa penangguhan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim.
“Kami mengapresiasi kejaksaan yang telah menahan tersangka IK. Kami berharap keadilan segera ditegakkan. Kami juga mendesak agar kejaksaan dan hakim tidak memberikan penangguhan penahanan, mengingat adanya kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri. Tersangka juga dilaporkan atas dugaan TPPU yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, dan diketahui sering berpindah domisili serta bepergian ke luar negeri,” ujar Edy.
Edy juga berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, penegakan hukum di Indonesia semakin adil dan transparan. Proses hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Semoga hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kami mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar terhindar dari intervensi yang menghambat keadilan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi contoh upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. Edy Syahputra mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.(*)
Editor: Syafrizal