Eksistensi Bank Perkreditan Rakyat dan Rakyat Syariah dalam Sistem Perbankan Indonesia

Ilustrasi. (datakata)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | PENDAHULUAN: Perkembangan ekonomi global saat ini menuntut adanya sistem keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, sistem keuangan syariah hadir sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional dengan menawarkan prinsip-prinsip yang bersumber dari ajaran Islam.

Di Indonesia, perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prinsip ekonomi islam dalam aktivitas keuangan.

Keberadaan Lembaga keuangan syariah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam, prinsip tersebut bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas, serta fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam operasionalnya, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga (riba), melainkan menggunakan mekanisme bagi hasil dan transaksi berbasis akad.

Secara hukum, keberadaan bank syariah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pengawasan bank syariah di Indonesia.

Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Operasional bank dan lembaga keuangan syariah didasarkan pada beberapa prinsip utama, antara lain:

  1. Larangan Riba
    Riba merupakan penambahan yang ditetapkan di muka tanpa adanya transaksi atau aktivitas usaha yang nyata dalam keuangan syariah, riba diharamkan karena dianggap merugikan salah satu pihak.
  2. Larangan Gharar
    Gharar berarti adanya unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad. Oleh karena itu setiap transaksi harus jelas dari segi objek, harga, dan waktu penyerahan.
  3. Larangan Maysir
    Maysir merupakan aktivitas yang bersifat spekulatif atau perjudian yang mengandung unsur untung-untungan. Praktik seperti ini dihindari dalam sistem keuangan syariah karna tidak mencerminkan prinsip keadilan.
  4. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan
    Keuntungan dan risiko harus dalam suatu transaksi harus ditanggung secara adil oleh para pihak yang terlibat dalam akad.
  5. Usaha yang Halal
    Dana yang dihimpun dan disalurkan harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Baca Juga  Saatnya BPRS Naik Kelas: Antara Inklusi Keuangan dan Tantangan Digital

Produk dan Akad dalam Bank Syariah

Bank syariah memiliki berbagai produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, di antaranya:

  1. Akad Mudharabah
    Kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
  2. Akad Musyarakah
    Kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal, dengan pembagian keuntungan dan risiko yang sesuai.
  3. Akad Murabahah
    Akad jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  4. Akad Ijarah
    Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sistem sewa tanpa disertai pemindahan kepemilikan.
  5. Akad Wadiah
    Akad titipan, di mana pihak penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan dana titipan kapan saja pemilik menghendaki.
Baca Juga  Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre III Palembang Ganti Rel 54 Menjadi Rel 60 di Petak Stasiun Ujan Mas – Stasiun Penanggiran

Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank
Selain bank syariah, terdapat pula lembaga keuangan syariah non-bank
yang memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain:

  1. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yaitu lembaga keuangan mikro syariah yang melayani masyarakat kecil.
  2. Asuransi Syariah (Takaful) sistem asuransi yang menerapkan prinsip tolong-menolong (ta’awun).
  3. Pegadaian Syariah yang menggunakan prinsip rahn (gadai syariah).
  4. Pasar Modal Syariah yang meliputi saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
  5. Lembaga Zakat, Infak, dan Wakaf yang berperan dalam pengelolaan dana sosial umat.
Baca Juga  Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sinergi Riset dan Regulasi Lewat Kolaborasi PT RPN dan Badan Karantina Indonesia

Peran Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Bank dan lembaga keuangan syariah memiliki peran strategis dalam perekonomian, antara lain:

  1. Mendorong pertumbuhan sektor riil melalui pembiayaan yang bersifat produktif.
  2. Meningkatkan inklusi keuangan berlandaskan nilai-nilai syariah.
  3. Mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menjadi alternatif sistem keuangan yang stabil, adil dan beretika.

Tantangan dan Prospek Keuangan Syariah

Meskipun terus berkembang keuangan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta kurangnya inovasi produk.

Meskipun banyak tantangannya prospek keuangan syariah di Indonesia sangat menjanjikan karena didukung oleh mayoritas penduduk Muslim, regulasi pemerintah, serta perkembangan teknologi keuangan termasuk fintech syariah.

Penutup

Bank dan lembaga keuangan syariah merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang menekankan nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai konsep dan praktik keuangan syariah, mahasiswa diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang berkontribusi aktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di masa depan.(*)

Penulis : Jazira Az-zahra, Mahasiswa Universitas Tazqiah Bogor. NIM : 2410101036.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us